Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) di Papua disarankan mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2014 di Provinsi Kalimantan Utara. Kala itu, pemerintah tidak merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu ataupun mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam menyelenggarakan pemilihan di provinsi baru Kalimantan Utara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo