Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pendaftaran PPPK Guru 2023 Kebutuhan Umum Dibuka Besok, Simak Kriteria, Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi PPPK Guru tahun 2023 untuk formasi kebutuhan umum akan dibuka besok, Rabu, 4 Oktober sampai 9 Oktober 2023.

3 Oktober 2023 | 14.14 WIB

Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Perbesar
Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2023 untuk formasi kebutuhan umum akan dibuka besok, Rabu, 4 Oktober 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat No 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 29 September 2023 mengumumkan penyesuaian rentang waktu pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, rentang pendaftaran PPPK Guru formasi kebutuhan umum pada 30 September sampai 9 Oktober 2023. Perubahan rentang waktu pendaftaran itu karena ada temuan kendala teknis pada sistem e-meterai Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Akibatnya, pendaftar belum bisa membubuhkan meterai dan mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka dari itu, usulan perpanjangan waktu pendaftaran dikeluarkan melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) No 5840/B/GT.00.02/2023 yang menyatakan bahwa masa pendaftaran PPPK Guru bagi pelamar kebutuhan umum menjadi 4 sampai 9 Oktober 2023.

Kriteria pelamar PPPK Guru 2023 kebutuhan Umum

Bagi para calon pelamar PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan umum, ada dua kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yakni:

1. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek)
2. Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek.

Syarat umum pendaftaran PPPK Guru 2023

Persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2023 untuk kebutuhan umum telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek No 2901/B/HK.04.01/2023 sebagai berikut:

1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
3. Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar
4. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.

Cara daftar PPPK Guru 2023

Calon pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu agar dapat melakukan pendaftaran. Simak langkahnya berikut:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Pilih opsi "Buat Akun" yang ada di sudut kanan atas
3. Isi data sesuai dengan permintaan
4. Isi kode captcha
5. Pastikan data sudah  benar, lalu klik "Lanjutkan"
6. Masuk ke akun SSCASN dengan kembali ke laman SSCASN BKN
7. Lengkapi biodata
8. Pilih jenis seleksi
9. Pilih formasi
10. Unggah dokumen 
11. Cek resume dan akhiri pendaftaran
12. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus