Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dimulai pada Selasa, 1 Oktober hingga Minggu, 20 Oktober 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditutup pada Selasa, 10 September 2024. Lantas, apa saja yang harus disiapkan dalam seleksi PPPK 2024?
Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024
Untuk diketahui, terdapat sebanyak 1.031.554 formasi PPPK untuk tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah disetujui pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 28 Agustus lalu.
Pada seleksi 2024, terdapat prioritas kelulusan PPPK secara berurutan yang diberlakukan, yaitu:
- Pelamar prioritas: pelamar prioritas guru dan lulusan sarjana terapan (D4) Bidan Pendidik tahun 2023.
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Berdasarkan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, tenaga non-ASN yang melamar pengadaan PPPK 2024 harus aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus dan terdaftar di basis data BKN.
“Pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum kedua hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar,” bunyi Diktum Kelima Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Selain itu, setiap pelamar harus mempunyai pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
- Paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana.
- Paling singkat dua tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen dan pengawas sekolah. Khusus jabatan fungsional dosen harus memiliki pengalaman paling singkat dua tahun pada jenjang asisten ahli, paling singkat tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan doktor (S3) pada jenjang lektor, paling singkat lima tahun untuk kualifikasi pendidikan magister (S2) pada jenjang lektor, dan paling singkat lima tahun pada jenjang lektor kepala.
“Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedelapan huruf b, paling singkat delapan tahun sebagai guru,” tulis Diktum Kesepuluh Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Cara Daftar Seleksi PPPK 2024
Mengacu pada seleksi PPPK 2023, pendaftaran dilakukan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:
- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
- Tekan tombol Buat Akun.
- Isi formulir pendaftaran akun yang terdiri atas nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota tempat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diterbitkan, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.
- Masukkan kode captcha, lalu ketuk tombol Lanjutkan.
- Lengkapi data diri dan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.
- Pilih formasi PPPK dan periksa kembali data isian.
- Apabila data sudah benar, maka konfirmasi akhiri proses pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Pilihan Editor: 11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun