Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

Penyanyi sekaligus anggota DPR, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti. Berikut cara mengganti nama di dokumen kependudukan.

11 Mei 2023 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Krisdayanti. Dok. Raya Music

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Orang yang mengganti nama di dokumen kependudukan mereka memiliki beragam alasan. Terbaru, penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti dengan alasan ingin memiliki nama yang terdiri dari dua kata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara mengganti nama? Dilansir dari indonesiabaik.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mengubah nama Anda di dokumen kependudukan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Surat Permohonan Penggantian Nama: Tulis surat resmi yang menjelaskan alasan Anda ingin mengganti nama dan sertakan informasi pribadi lengkap.

- Fotokopi KTP Lama: Sediakan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mencantumkan nama lama Anda.

- Surat Nikah/Perubahan Status: Jika penggantian nama terkait dengan pernikahan atau perubahan status perkawinan, sertakan salinan surat nikah atau dokumen yang menunjukkan perubahan status tersebut.

2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan Terdekat

Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan setempat untuk memulai proses penggantian nama. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan mintalah petunjuk lebih lanjut.

3. Isi Formulir Permohonan

Di kantor Dinas Kependudukan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian nama. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.

4. Verifikasi Identitas

Petugas akan memverifikasi identitas Anda dengan membandingkan dokumen yang Anda berikan dengan data yang ada di sistem kependudukan. Pastikan memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.


5. Pembayaran Biaya Administrasi

Biasanya, proses penggantian nama memerlukan biaya administrasi tertentu. Anda akan diminta untuk membayar biaya ini di kantor Dinas Kependudukan. Pastikan mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dan siapkan uang tunai dengan nominal yang tepat.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan dan membayar biaya administrasi, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan beban kerja kantor tersebut.

7. Dapatkan Dokumen Baru

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diberikan dokumen baru yang mencantumkan nama yang telah diubah. Pastikan untuk memeriksa kembali semua detail dalam dokumen tersebut dan hubungi petugas jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian.

Ingatlah bahwa proses penggantian nama di dokumen kependudukan dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau negara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus