Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TNI Sebut Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Terlibat Jual Beli Senjata ke OPM

Polda Paua sebekumnya mengungkap praktik jual beli senjata ke OPM yang melibatkan eks prajurit TNI.

10 Maret 2025 | 10.54 WIB

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Perbesar
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan bakal memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang terlibat transaksi jual beli senjata ke tentara Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan memberikan sanksi jika ada oknum prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang terlibat jual beli senjata," kata Candra saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Candra, pihaknya tidak pernah melakukan jual beli senjata dengan kelompok kriminal bersenjata di Papua. Meski begitu, Candra menyatakan bahwa instansinya akan meningkatkan pengawasan di internal maupun kewilayahan untuk mengantisipasi keterlibatan prajurit dalam jual beli senjata tersebut.

Selain itu, Candra berujar bahwa tindakan jual beli senjata tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi militer. "Kami selalu fokus melaksanakan tugas, baik menjaga kedaulatan NKRI, maupun melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengklaim bahwa kelompoknya sudah sedari lama membeli senjata dari aparat militer. Dia mengatakan bahwa transaksi jual beli senjata di black market itu sudah dilakukan kelompoknya sejak 2008 silam.

"Pada prinsipnya tentara dan polisi Indonesia butuh uang dan TPNPB butuh senjata," kata Sebby pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua menangkap seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga akan memperjual-belikan senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan nilai transaksi jual beli senjata api yang melibatkan mantan anggota TNI berinsial YE itu mencapai Rp 1,3 miliar. Kepolisian menyimpulkan senjata api itu milik produksi PT Pindad. 

Patrige mengatakan YE telah dipecat dari Kodam Kasuari sejak 2022. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata dan amunisi untuk KKB. “Senjata tersebut dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, kemudian akan dilanjutkan menggunakan jalur darat dari Jayapura menuju Wamena,” kata Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025.

Patrige mengatakan, sepak terjang YE sudah terendus sejak 1 Maret 2025. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, polisi membekuk YE di Kabupaten Keerom pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Polisi menyita enam pucuk senjata api pabrikan PT Pindad dan ratusan butir amunisi dari pelaku.

Rincian senjata api yang disita yaitu dua pucuk senjata laras panjang jenis ss1 VI Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.

Patrige meyakini YE tidak beroperasi sendirian dalam menjalankan bisnis jual beli itu. Dia menyebut telah mengirim tim ke Surabaya untuk menyelidiki rantai distribusi senjata api secara ilegal tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus