Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Perludem: Perintah PSU di Pilkada Serang Jadi Preseden Baik dalam Pembuktian TSM

Perludem menilai putusan MK terhadap perkara sengketa pilkada Serang dan Mahakam Ulu jadi preseden baik untuk membuktikan dalil pelanggaran TSM.

27 Februari 2025 | 19.24 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Serang dan Pilkada Mahakam Ulu menjadi preseden yang baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perintah PSU di Serang dan Mahakam Ulu jadi preseden baik pembuktian pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)" kata Peneliti Perludem Haykal dalam telekonferensi, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia melanjutkan, putusan MK terhadap dua daerah itu memutus mata rantai yang selama ini kerap dianggap tabu, yaitu membuktikan dugaan pelanggaran atau kecurangan pilkada yang dilakukan secara TSM.

"Dengan begitu, dalil TSM ke depan akan lebih berpeluang dibuktikan dan ditegaskan oleh Mahkamah dalam persidangan," ujarnya.

Mahkamah telah rampung membacakan keseluruhan sidang perkara gugatan perselisihan Pilkada 2024 dari total 310 permohonan yang diajukan oleh masing-masing tim hukum pasangan calon.

Dalam pembacaan putusan sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dihelat pada 24 Februari 2025, Mahkamah memerintahkan 24 daerah menyelenggarakan PSU, dengan 2 di antaranya adalah pilkada Serang dan pilkada Mahakam Ulu.

Dalam putusannya, Mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dengan begitu, duet Owena dan Mayang tak dapat mengikuti pilkada ulang Mahakam Ulu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika telah terjadi kontrak politik antara duet Owena-Mayang dengan para Ketua RT dan RW di Mahakam Ulu.

Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, kontrak politik yang dilakukan Owena-Mayang dengan para Ketua RT dan RW itu, bukanlah janji politik biasa, melainkan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara TSM.

Sementara di pilkada Serang, Mahkamah menyebutkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati Serang nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah. Ratu merupakan istri dari Yandri.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.

Karena itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang.


Pilihan Editor: Pemungutan Suara Ulang, Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Punya Anggaran

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus