Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan penggunaan pita hijau bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024 dan tata tertib lainnya yang perlu diketahui.

23 Oktober 2024 | 21.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah peserta menunggu giliran untuk registrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi kompetensi dasar computer assisted test calon pegawai negeri sipil Kementerian Agama atau SKD CAT CPNS Kemenag berlangsung mulai Jumat, 18 Oktober hingga Senin, 11 November 2024. Peserta yang hadir mengikuti ujian diwajibkan mengenakan pita hijau. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat penggunaan pita hijau itu diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024. Lantas, bagaimana ketentuan pemakaiannya? 

Cara Pakai Pita Hijau untuk Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

Berikut tata cara penggunaan pita hijau dan ketentuan pakaian pada peserta SKD CAT CPNS Kemenag 2024: 

Pria

-   Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Kemeja putih polos tanpa corak.

-   Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas.

-   Celana panjang bahan kain berwarna gelap.

-   Tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal. 

Wanita

-   Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

-   Kemeja putih polos tanpa corak.

-   Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas.

-   Celana panjang atau rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.

-   Bagi peserta yang berkerudung, menggunakan kerudung berwarna gelap.

-   Tidak diperkenankan memakai kaus, celana/rok berbahan jeans, dan sandal. 

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

Selain ketentuan pakaian, peserta juga harus mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 yang ditetapkan oleh Kemenag, meliputi:

-   Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.

-   Peserta wajib membawa:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli, surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, dan kartu tanda peserta ujian asli yang dicetak dan diunduh dari laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id.
  2. Bagi peserta yang mengikuti ujian di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN) dan kartu tanda peserta ujian asli yang dicetak.

-   Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang sesuai dengan peserta seleksi yang terdaftar.

-   Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah (face recognition) dan pindai kode batang (scar barcode) untuk mendapatkan nomor identifikasi registrasi pribadi. Pemberian nomor identifikasi registrasi pribadi ditutup lima menit sebelum jadwal ujian.

-   Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan.

-   Peserta dilarang:

  1. Membawa atau menggunakan buku, catatan, perhiasan, jam tangan, dan aksesori dalam bentuk apapun, termasuk anting, gelang, kalung, cincin, bros, dan ikat pinggang, serta kalkulator dan peralatan elektronik, seperti telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, laptop, tablet, flashdrive, dan kamera dalam bentuk apapun.
  2. Membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT SKD CPNS.
  4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung.
  5. Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
  6. Keluar ruangan ujian, kecuali atas izin panitia.
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.
  8. Merokok di dalam ruangan ujian.
  9. Menyebarkan soal SKD CPNS 2024 melalui media apapun.
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

-   Panitia wajib menyimak pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian.

-   Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor bila ada keluhan kesehatan.

-   Peserta dapat ke luar dari ruangan ujian ketika sudah menyelesaikan ujian SKD CPNS 2024 dan mencatat skor serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus