Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Perlu Izin Polisi, Begini Caranya

Polisi memperketat izin pesta kembang api di malam tahun baru 2023

31 Desember 2022 | 06.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pesta kembang api saat penutupan Peparnas Papua di Stadion Mandala, Jayapura, Papua, Sabtu 13 November 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan tahun baru identik dengan pesta kembang api hingga petasan. Namun, di sejumlah daerah, bermain petasan hal itu dilarang. Menggelar pesta kembang api juga tidak bisa sembarangan. 

Di Jawa Timur misalnya, Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa melarang pesta kembang api hingga konvoi pada malam perayaan tahun baru 2023.

Baca : Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bandung Larang Penggunaan Kembang Api

Melalui Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru dengan Nomor: 300/24143/436.7.16/2022, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran.

Di lain pihak, Mabes Polri menyatakan penggunaan kembang api atau bunga api dalam skala besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Melalui laman humaspolri.go.id, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan bunga api tersebut. Dedi mengatakan hal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia pun menegaskan penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023. Melansir polri.go.id  menerbitkan Izin Keramaian dengan Kembang Api berdasarkan  KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI dan Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Adapun persyaratan Surat Permohonan pelaksanaan pesta kembang api, harus melampirkan 8 hak berikut ini : 

1. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
2. Jumlah dan Jenis Kembang api
3. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
4. Identitas Penyala Kembang Api
5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
6. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
7. Rekomendasi dari Polsek setempat
8. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

NOVITA ANDRIAN 

Baca : Berikut Link Twibbon untuk Menyambut Tahun Baru 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus