Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Raja Juli dan Kader PSI Lain Disebut Masuk Struktur FOLU Net Sink 2030, Dapat Honor hingga Rp 50 Juta

Sejumlah kader PSI didapuk ke dalam tim pengurus Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

6 Maret 2025 | 09.44 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan karena mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan karena mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI diduga masuk dalam tim pengurus Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Hal itu diketahui dari naskah Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 32 Tahun 2025 yang beredar di media sosial. Aturan itu merupakan struktur Organisasi Operation Management Office Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Menetapkan Perubahan Struktur Organisasi Operation Management Office sebagai organisasi pendukung Indonesia's FOLU Net Sink 2030 sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia's Forestry And Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim,” tertulis dalam Kepmen yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Supardi. Adapun salinan itu belum ditandatangi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Sejumlah kader PSI yang masuk dalam kepengurusan itu di antaranya Andy Budiman sebagai dewan penasehat ahli, Endika Fitra Wijaya sebagai staf kesekretariatan bidang pengelolaan hutan lestari. Kemudian, nama Sigit Widodo tercantum dalam daftar anggota bidang peningkatan cadangan karbon, Furqan Amini Chaniago sebagai anggota bidang konservasi, dan Suci Mayang Sari sebagai anggota bidang penegakan hukum dan peningkatan kapasitas. Sementara itu, Raja Juli sendiri menjabat sebagai penanggung jawab atau pengarah FOLU Net Sink 2030.

Masing-masing pengurus mendapat honor. Dalam beleid itu disebutkan honor untuk penanggung jawab atau pengarah sebesar Rp 50 juta setiap bulan, untuk anggota bidang Rp 20 juta setiap bulan, sedangkan bagi staf Rp 8 juta per bulannya. 

Berikut daftar rincian honor bulanan yang tercantum di dalamnya aturan tersebut:

1. Penanggung jawab atau pengarah: Rp 50 juta

2. Wakil Penanggung jawab atau pengarah: Rp 40 juta

3. Dewan Penasihat Ahli: Rp 25 juta

4. Ketua Pelaksana: Rp 30 juta

5. Ketua Harian I: Rp 30 juta

6. Ketua Harian II: Rp 30 juta

7. Sekretaris atau Koordinator Sekretariat: Rp 30 juta

8. Ketua Bidang: Rp 30 juta

9. Anggota: Rp 20 juta

10. Staf Kesekretariatan Bidang: Rp 8 juta

Tempo sudah berusaha menghubungi sejumlah politikus PSI untuk memberikan konfirmasi terkait informasi di atas, termasuk kepada Menter Kehutanan Raja Juli yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jenderal PSI, Isyana Bagoes Oka selaku anggota Dewan Pembina PSI, dan Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat PSI Sigit Widodo. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada satu pun yang memberikan respons.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus