Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berbicara soal kasus penyelundupan yang masih terjadi di Indonesia. Dia menilai adanya penyelundupan itu telah membahayakan kedaulatan bangsa dan rakyat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mencontohkan kasus penyelundupan tekstil dari luar negeri ke Indonesia. "Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam kehidupan ratusan ribu pekerja kita," kata Prabowo saat berpidato di Musrenbang Nasional RPJMN 2025-2029, dipantau secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mengatakan bakal menindak tegas pelaku penyelundupan yang telah merugikan Indonesia tersebut. Kepala negara berujar akan meminta pendapat dari para ahli hukum perihal tindakan yang bisa dilakukan olehnya dalam menindak penyelundupan itu.
"Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat," kata Prabowo.
Kepala negara ini mengisyaratkan akan menenggelamkan kapal yang membawa barang selundupan itu ke Indonesia. Terlebih, ujarnya, bila penyelundupan itu akan mengancam kehidupan rakyat Indonesia. "Kalau perlu kami tenggelamkan kapal-kapal itu," ujar eks Pangkostrad itu.
Selain itu, Prabowo meminta kepada jajaran menteri dan aparat di pemerintahannya untuk berupaya menghentikan kebocoran tersebut. Menurut dia, kebocoran itu bisa berhenti bila ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945 cita-cita pendiri bangsa. Ini kesalahan kolektif," kata Prabowo.
Prabowo meminta kebocoran ini digunakan oleh pejabat pemerintahan untuk membenahi diri dengan mengutamakan kepentingan rakyat. "Kita gunakan ini untuk membersihkan diri, sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita," kata Prabowo.
Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 4.029 penyelundupan sepanjang 2024. Total perkiraan nilai barang dari hasil penindakan penyelundupan itu mencapai Rp 214,77 miliar.
Setiap bulannya, Bea Cukai rata-rata menangani 366 penindakan kasus penyelundupan. Penindakan penyelundupan sepanjang tahun ini disebut telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 38,3 miliar.