Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Prabowo Perintahkan Gubernur Bangka Belitung Berantas Penyelundupan Timah

Prabowo menitipkan sejumlah pesan kepada Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani yang baru dilantik.

17 April 2025 | 18.53 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyalami Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala daerah terpilih untuk masa jabatan tahun 2025 - 2030, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 April 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyalami Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala daerah terpilih untuk masa jabatan tahun 2025 - 2030, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 April 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk menindaklanjuti maraknya penyelundupan timah di Bangka Belitung. Hal itu disampaikan Hidayat usai dilantik sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2025-2030 oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hidayat mengaku menerima perintah itu. Sebab, penyelundupan Timah dianggap merugikan rakyat. "Presiden memerintahkan memberantas maraknya penyelundupan tambang timah yang luar biasa," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hidayat mengatakan akan membentuk tim yang terdiri dari aparat setempat untuk memberantas pelaku penyelundupan timah. Tim itu akan melibatkan semua perangkat desa. 

Selain itu, Hidayat mengatakan Prabowo berpesan untuk meningkatkan ekonomi daerah. Dia juga meminta Hidayat menjalankan setiap program untuk kepentingan rakyat.

Hari ini, Prabowo melantik Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih Ones Pahabol serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana.

Deputi Bidang Administrasi Aparatur di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti melaporkan penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 - P tahun 2025 tentang pemberhentian pejabat gubernur dan pengesahan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025 - 2030. Keppres itu juga mengatur pemberian gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Keppres itu ditetapkan pada 20 Maret 2025.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus