Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, sekitar 8.000 eks pegawai PT Sritex akan dipekerjakan lagi dengan skema baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Maret 2035.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia belum menjelaskan skema baru tersebut. Namun, dia memastikan PT Sritex akan bekerja di bidang tekstil.
Sementara itu, Anggota Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, kurator menyewakan aset perusahaan itu kepada investor sebelum proses lelang dilakukan. Selama aset disewakan kepada investor, eks pekerja PT Sritex akan dipekerjakan kembali.
Namun, status pekerja mereka hanya sementara. Mereka akan bekerja sampai ada pemilik yang baru atau sudah ada pemenang lelang. "Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru," kata dia usai melakukan konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Alasan kurator menyewakan aset PT Sritex untuk menjaga nilai aset perusahaan. Dia berharap setelah disewakan dan mendapatkan pemilik baru, nilai perusahaan itu akan lebih tinggi karena sudah berproduksi.
Namun, dia mengatakan, investor yang menyewa belum tentu menggunakan nama PT Sritex. Keputusan nama, kata Nurma, tergantung investor.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, eks pekerja PT Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan.
Pernyataan Yassierli setelah kurator PT Sritex memastikan sudah ada investor yang akan mengambil alih aset PT Sritex dan berpeluang memperkerjakan kembali eks pekerja PT Sritex.
"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Hak itu berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
Selain itu, dia mengatakan, kementerian ketenagakerjaan akan mengawal agar eks pekerja PT Sritex mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). "Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata dia.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini