Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rektor UII Tegas Tolak Perguruan Tinggi Kelola Lahan Tambang: Integritas Akademik Jadi Taruhan

Setelah ormas keagamaan, ada wacana perguruan tinggi diberikan izin mengelola lahan tambang. Rektor UII menolak wacana itu, ini alasannya.

24 Januari 2025 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menolak wacana tentang perguruan tinggi yang akan diberikan izin usaha mengelola lahan tambang. Ia mengungkapkan beragam alasan tentang penolakan ini. 

"Industri ekstraktif telah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan. Jika kampus terlibat dalam sektor ini, integritas akademiknya akan menjadi taruhan. Tidak jarang, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan pun terdampak buruk," kata Fathul Wahid kepada Tempo.co, Kamis, 23 Januari 2025. 

Selain itu, Fathul Wahid menyampaikan alasan lain bahwa jika izin kelola tambang dianggap sebagai hadiah dari pemerintah, sangat mungkin perguruan tinggi yang menjadi rumah intelektual akan semakin parau suaranya ketika terjadi ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Tak hanya itu, penolakan Fathul ini juga terjadi karena perguruan tinggi dapat terlenakan dari misi utamanya sebagai lembaga pendidikan. Fathul berkata, “Orang Jawa menyebutnya sebagai ‘milik nggendong lali’. Keinginan untuk menggapai sesuatu yang lain dapat melupakan dari misi awalnya.”

Lebih lanjut, Rektor UII itu mengungkapkan alasan lain dari penolakannya terhadap wacana perizinan tambang untuk perguruan tinggi. Ia beralasan bahwa logika kampus yang sejatinya dijalankan dengan prinsip nirlaba berpotensi dirusak dengan logika bisnis.

Sebab, logika bisnis tidak jarang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan godaan pengabaian etika, termasuk tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. 

"Saya masih belum percaya dengan yang mengatakan, jika kampus mengelola usaha pertambangan dan uang kuliah semakin murah. Ia khawatir jangan-jangan yang semakin kaya justru para elite dan pemilik perguruan tinggi," ujarnya, menegaskan. 

Atas wacana tersebut, Fathul memberikan saran, jika memang pemerintah ingin membantu perguruan tinggi dalam pendanaan, masih banyak cara lain yang bisa dipilih. Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah ini adalah meniadakan pajak lembaga dan mempermudah perguruan tinggi membuka usaha bersih lainnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Salah penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg, Bob Hasan, dalam rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. 

Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Akibatnya, pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba. Pemberian izin kepada perguran tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana, dan prasarana yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran memadai. Oleh karena itu, perguruan tinggi diberikan peluang untuk mengelola lahan tambang karena ada unsur yang disebut bisnis. 

Dede Leni Mardianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Setelah Ormas Keagamaan, Muncul Wacana Perguruan Tinggi Bisa Kelola Lahan Pertambangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus