Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.

29 Agustus 2024 | 16.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek melakukan unjuk rasa pada Kamis, 29 Agustus 2024. Beberapa lokasi telah ditetapkan sebagai pusat aksi, yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perusahaan aplikasi dan pemerintah. Rencana aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh 500 hingga 1.000 orang pengemudi. "Dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Igun dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Igun menilai bahwa pemerintah belum dapat memberikan banyak solusi untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi. Hal ini terlihat dari status hukum ojek online yang hingga kini masih belum memiliki legal standing berupa undang-undang. Menurut Igun, massa yang menuntut adanya landasan hukum yang jelas bagi pengemudi ojol berharap agar perusahaan tidak bertindak semena-mena terhadap mitra ojol dan kurir. "Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," ucap Igun.

Tanggapan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun peraturan baru untuk pekerja dengan status kemitraan, seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), termasuk mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk mereka.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu, Komisi IX dalam salah satu kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," ujar Menaker Ida kepada wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.

"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," tambahnya.

Ida menjelaskan bahwa Kemnaker telah memulai penyusunan rancangan peraturan Menaker yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Pihaknya telah melakukan diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Focus Group Discussion (FGD) juga telah diadakan untuk menyerap masukan dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring, kurir online, perusahaan aplikasi, dan akademisi. "Dari kajian-kajian tersebut, serta masukan dalam FGD, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.

Ida menambahkan bahwa peraturan ini tidak akan terealisasi pada tahun ini. Mengenai THR untuk pekerja transportasi daring, tahun ini masih bersifat imbauan, dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Tanggapan Perusahaan Gojek

Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, dalam keterangannya menyatakan bahwa Gojek sangat terbuka terhadap aspirasi para mitra pengemudi terkait tarif.

"Kami sangat terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver (pengemudi) aktif Gojek dan senantiasa menghimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” ujar Rosel.

Rosel juga mengimbau kepada para mitra pengemudi untuk tidak terprovokasi dan terus menjalankan operasional seperti biasa. Gojek berkomitmen untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan baik bagi pelanggan maupun mitra.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANTARA

Pilihan Editor: Ojol dan Kurir Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan di Jawa Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus