Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sederet Pernyataan Kapuspen atas Revisi UU TNI yang Baru Disahkan DPR

Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan revisi UU TNI tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan.

25 Maret 2025 | 20.38 WIB

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Rio Feisal
Perbesar
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Rio Feisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REVISI Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan dari berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa. Kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan RUU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta TNI tetap di barak.

Sementara itu, mahasiswa menggelar demonstrasi di berbagai daerah untuk menolak UU TNI. Bahkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji formil terkait dengan revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum pemohon, Abu Rizal Biladina, mengatakan para pemohon melayangkan gugatan uji formil UU TNI dilayangkan karena menilai proses pembentukannya inkonstitusional. “Proses pembentukannya sangat janggal dan tergesa-gesa,” kata Abu Rizal di gedung MK, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi. Berikut pernyataan Kristomei dalam diskusi daring yang membahas revisi UU TNI pada Selasa, 25 Maret 2025.

Masyarakat Sudah Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU TNI

Kristomei mengatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR. “Kami melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat tentang adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” kata dia dalam diskusi daring tersebut.

Dia membantah narasi yang menyatakan revisi UU TNI dikerjakan secara kilat. Jenderal TNI bintang satu ini mengatakan revisi UU TNI sudah dibahas sejak 2010. “Kemudian masuk dalam Prolegnas tahun 2015 sampai 2019,” kata dia.

Karena tidak disahkan menjadi UU, regulasi ini kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas periode 2020-2024. Saat itu, revisi UU TNI berada di urutan ke-127, tetapi tidak sempat dibahas hingga masa jabatan DPR berakhir. “Artinya, rencana Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini sudah memenuhi tahapan-tahapan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Penyusunannya telah mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan disusun sesuai dengan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku. “Kami pastikan di sini bahwa siapa pun bisa meneliti atau memeriksa kembali isi revisi ini. Silakan cek pasal-pasal mana yang menjadi perdebatan,” tuturnya.

UU TNI Batasi Wewenang Tentara Menduduki Jabatan Sipil

Kapuspen TNI juga mengatakan revisi UU TNI tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan. Kristomei menyampaikan hal itu menanggapi penambahan kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI dari semula 10 menjadi 14 serta pengaruhnya terhadap meritokrasi sipil.

“Jadi, sesuai dengan Pasal 47, itu tentang kewenangan, di mana tentara aktif boleh masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil itu justru bukan perluasan kewenangan, tetapi pembatasan, penegasan,” ujar Kristomei yang menjabat Kapuspen TNI sejak 14 Maret 2025.

Mantan Wakil Gubernur Akademi Militer itu menegaskan TNI tidak akan menduduki jabatan yang seharusnya diisi oleh masyarakat sipil. Untuk 14 lembaga yang dimaksud, Kristomei mengatakan penempatan prajurit TNI hanya dilakukan jika ada permintaan dari lembaga tersebut. Setelah itu, Mabes TNI akan menunjuk prajurit yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. “Tidak ujug-ujug kami bisa masuk ke situ. Ada assessment, jadi permintaan dari kementerian atau lembaga kepada TNI. TNI itu menawarkan kepada prajuritnya siapa yang bisa masuk ke sini, yang punya keahlian,” ujarnya.

Selanjutnya, jika kemudian ada anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut, Kristomei menegaskan prajurit tersebut seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI

Sebagaimana dituangkan dalam perubahan Pasal 47 UU, ke-14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Badan Search and Rescue (SAR) Nasional.

Kemudian, Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), dan Mahkamah Agung.

Pengunduran Diri Prajurit TNI di Luar 14 Kementerian atau Lembaga Sedang Berjalan

Kristomei mengungkapkan pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga berdasarkan revisi UU TNI sedang berjalan. “Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan,” tuturnya.

Dia menjelaskan proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. “Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata dia.

Karena itu, Kapuspen meminta semua pihak menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut.

Kristomei mencontohkan proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya. Menurut dia, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar,” ujarnya.

TNI Bantu Tangani Ancaman Siber, Perang Bukan Hanya Tembak-tembakan

Kapuspen TNI menyebutkan perang saat ini bukan sekadar perang tembak-tembakan menggunakan senjata. Ada juga perang yang dilakukan lewat dunia digital atau siber. Dia mengklaim tugas baru TNI di ruang siber dalam UU TNI akan relevan dengan perkembangan zaman. "Peran TNI membantu memperkuat keamanan digital di negara ini menjadi relevan untuk masa mendatang," ujarnya.

Kristomei menjelaskan fokus utama TNI dalam tugas ini adalah cyber warfare atau peperangan siber dan cyber defense (pertahanan siber). Dia mengatakan TNI memerlukan dasar hukum melalui UU TNI ini untuk melegalkan dan mengamankan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber.

“Karena saat ini seiring dengan meningkatnya serangan yang mempertaruhkan proses strategis," ujar dia. Ia menepis kekhawatiran keterlibatan TNI dalam keamanan siber ini bisa membatasi kritik terhadap pemerintah di ruang digital.

TNI Membuka Diri Hadir di Diskusi Membahas Revisi UU TNI

Kapuspen mengatakan TNI membuka diri hadir dalam diskusi yang membahas revisi UU TNI yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang. “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei.

Dia menjelaskan TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut.

Kristomei menuturkan masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI. “Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di (atau mitra kerja) Komisi I DPR ya. Artinya, silakan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya.

Andi Adam Faturahman, Hammam Izzuddin, dan Antara berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: OPM Serang Guru dan Nakes, Dari Mana Kelompok Itu Mendapatkan Senjata Api

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus