Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, Polisi: Racik Sendiri Cairan untuk Membakar

Siswa sekolah di Temanggung membakar sekolahnya sendiri. Ia punya alasan kenapa melakukan perbuatan yang membuatnya jadi tersangka itu.

28 Juni 2023 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswa SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah diduga membakar sekolahnya. Kepolisian Resort Temanggung kemudian menangkap remaja tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka berinisial R, 13 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara, Rabu 28 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski telah ditetapkan tersangka, R tidak ditahan oleh polisi, lantaran usia tersangka masih di bawah umur.

"Hanya saja untuk proses hukum tetap berjalan dan dititipkan kepada orang tuanya, dalam kurun waktu tertentu," kata Agus.

Selain itu, Agus menuturkan, tersangka R didampingi orang tuanya diwajibkan lapor ke Mapolres Temanggung pada waktu yang sudah ditentukan.

Adapun peristiwa pembakaran itu terjadi di salah satu ruang kelas di SMPN 2 Pringsurat. Api kemudian membakar sejumlah ruangan seperti kelas 9B dan 9C. Api ikut menjilat ruang prakarya.

Menurut Agus, pada kasus pembakaran tersebut, tersangka mengunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu agar menimbulkan api yang besar, upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.

Agus menuturkan, tersangka R meracik sendiri cairan yang digunakan untuk membakar dicampur dengan korek, kemudian dimasukan dalam botol kaca dan diberi sumbu.

"Sebelum dipraktekkan untuk membakar sekolahan, tersangka sudah beberapa kali melakukan uji coba, setelah dirasa berhasil kemudian dipraktekkan di sekolah tersebut," kata dia.

Agus menjelaskan, R mempelajari cara membakar gedung tersebut dari temannya, kemudian dipraktekkan di beberapa tempat, akhirnya berhasil. Setelah berhasil kemudian dilakukan di sekolahnya,

"R nekat melakukan pembakaran ini, karena merasa sakit hati karena tidak pernah diperhatikan oleh teman dan guru," kata dia. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 36 batang paku, satu kotak korek api kayu, dan satu unit sepeda motor milik tersangka. 

Kapolres menambahkan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. 

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya. 

Tersangka R mengaku nekat melakukan aksi pembakaran sekolah, karena sejak kelas tujuh sudah mulai di-bully oleh teman sekolahnya. Bahkan dirinya juga mengaku pernak dikeroyok oleh sejumlah siswa, karena alasan yang tidak jelas. 

"Kurang lebih sudah enam bulan saya di-bully, pernah saya juga dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas. Saya sudah laporkan ke guru, tapi tidak ada tindak lanjut," ujar R. 

Bahkan dirinya juga mengaku, pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari oknum guru di sekolah tersebut, yaitu tugas dan hasil karyanya tidak dihargai. 

"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek, dan karya saya juga tidak pernah diakui, jadi saya merasa sakit hati," ucapnya. 

Dari rasa sakit hati ini ia mengaku, nekat melakukan pembakaran sekolahnya, perbuatan nekatnya ini sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.   

"Saya belajar dari teman, kemudian setelah berhasil saya lakukan sendiri di sekolah. Saya menyesal dan masih akan terus sekolah," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus