Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Spionase merujuk pada istilah yang menyatakan penyelidikan secara rahasia terhadap data kemiliteran dan ekonomi negara lain, sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, spionase juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan seluk-beluk spion atau pemata-mataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman opac.fhhukum.unpatti.ac.id, kata spionase berasal dari bahasa Prancis, yaitu espionage, yang berarti pengintaian atau memata-matai. Lantas, apa arti spionase sesungguhnya? Ini penjelasannya.
Pengertian Spionase
Mengacu pada repository.unhas.ac.id, spionase adalah aktivitas mengumpulkan informasi tentang perkembangan negara lain secara diam-diam. Informasi yang dikumpulkan umumnya berhubungan dengan politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan rahasia perdagangan.
Kemudian, berdasarkan laman repository.unja.ac.id, spionase adalah istilah internasional yang digunakan untuk menggambarkan tindakan-tindakan menghimpun informasi dari negara lain yang bersifat rahasia.
Spionase yang lebih dikenal dengan istilah mata-mata berkaitan dengan suatu pengumpulan intelijen.
Senada dengan hal itu, mengutip Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), spionase merupakan aktivitas pengumpulan informasi dan data yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain melalui berbagai cara dan metode.
Spionase hampir selalu dilakukan setiap negara untuk mendapatkan informasi dan dokumen strategis.
Karakteristik Spionase
Seorang sejarawan Inggris, Michael Burn menguraikan beberapa karakteristik menonjol dari spionase, meliputi:
- Sengaja terlibat dalam penyampaian informasi tentang orang atau hal yang baru diamati.
- Bertugas mendapatkan atau mengirimkan informasi secara diam-diam.
- Informasi yang dicari, didapatkan, dan disampaikan adalah tentang orang yang menjadi musuh, orang yang dicurigai, serta biasanya mengenai orang-orang yang berada di posisi pemerintahan atau sesuatu yang dianggap mengancam pemerintahan.
- Secara sadar merupakan bentuk penipuan.
Tujuan Spionase
Merujuk pada Jurnal Perspektif Hukum (2023), tujuan spionase mempunyai banyak motif, antara lain militer, politik, ekonomi, atau keamanan sosial.
Di era digital seperti sekarang, spionase dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, yaitu jaringan internet melalui penyadapan atau interception.
Tujuan spionase dewasa ini sangat kompleks, tidak hanya sebatas untuk kebijakan negara, tetapi telah berkembang untuk memata-mata perusahaan.
Istilah kegiatan mematai-matai di lingkup perusahaan tersebut dikenal sebagai spionase industrial, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi dari kompetitor bisnis.
Sejarah Spionase
Sejarah mengenai spionase dimulai dari zaman kekaisaran hingga modern. Salah satu cerita terkait spionase yang terkenal berawal dari seorang pendiri kekaisaran Maurya di India, Chandragupta Maurya. Dia memanfaatkan mata-mata sebagai bagian dari upaya pembunuhan yang dijelaskan dalam Chanakya Arthasastra.
Beranjak dari cerita itu, pada saat perang dingin berlangsung, spionase telah dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Cina dan sekutu mereka. Aktivitas spionase umumnya berkaitan dengan kepemilikan senjata nuklir rahasia.
Jenis Spionase
Berdasarkan fasenya, spionase diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:
- Fase perang: spionase pada fase perang digunakan oleh militer sebagai taktik untuk mengetahui kekuatan pihak lawan agar meningkatkan keamanan. Spionase dalam perang dianggap sebagai suatu tipu muslihat yang diperbolehkan dan legal.
- Fase damai: spionase pada fase damai lebih pada sebuah perang informasi. Spionase dalam waktu damai bahkan meluas hingga ke berbagai sektor dengan menghapus batas kedaulatan dan geografis.
Dampak Spionase
Berdasarkan Pattimura Law Study Review (2023), aktivitas spionase yang dilakukan lembaga atau negara akan menimbulkan berbagai dampak, baik bagi korban maupun pelaku. Berikut beberapa dampak yang diakibatkan oleh spionase:
- Kedaulatan negara terancam.
- Keberadaan asing di dalam negeri.
- Perekonomian melemah karena informasi yang bocor.
- Ancaman terhadap keamanan negara.
- Merenggangnya hubungan negara di tingkat internasional.
Kasus Spionase di Indonesia
Beberapa kasus spionase sempat menggemparkan Indonesia, salah satunya yang dilakukan Uni Soviet.
Menurut Jurnal Historica (2023), Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) pernah menangkap dua orang intelijen Uni Soviet bernama Alexander Finenko dan Sergei Egorov yang hendak mencuri data tentang informasi kelautan di tanah air pada 1980.
Kemudian, pada 2013, ponsel milik Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajarannya pernah disadap oleh badan intelijen Australia.
Perkara tersebut terungkap setelah bocoran dokumen rahasia badan keamanan nasional Amerika Serikat, NSA yang dibocorkan Edward Snowden kepada media.