Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Dapat Izin, YLBHI Gagal Bertemu Tersangka Konflik Lahan Jambi

Menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari, kedatangan mereka ke Polda Jambi hanya untuk memastikan kondisi para tersangka.

25 Juli 2019 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jambi-Beberapa anggota Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia (YLBHI) datang dari Jakarta ke Jambi untuk menjenguk tersangka kasus bentrok dengan aparat, Muslim, dan beberapa tersangka lainnya, Kamis, 25 Juli 2019. Namun mereka gagal bertemu karena tidak mendapat izin dari Kepolisian Daerah Jambi.

"Kami sekitar pukul 13.40 WIB hari ini Kamis, mendatangi Mapolda Jambi, untuk menjenguk anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Bagaimana kondisi para tersangka yang bentrok dengan aparat beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari, dalam siaran persnya.

Menurut Era, pihaknya telah betemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi. Namun keinginan untuk memastikan kondisi para tersangka di tahanan tak diluluskan. "Kami ditolak dengan alasan menurut kami tidak masuk akal dan tidak diatur dalam undang-undang. Antara lain karena para tersanka baru satu minggu, (kami) bukan keluarga, dan mereka sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.

YLBHI ingin melihat kondisi para tersangka karena berdasarkan video yang tersebar di media sosisal saat penangkapan, telah terjadi kekerasan dan tindakan semena-mena. Padahal, kata Era, hak-hak tersangka untuk ditemui oleh pihak keluarga atau pihak lain dijamin di dalam Pasal 60 KUHAP.

YLBHI juga mengecam aksi pengerusakan pondok-pondok dan warga SMB. Perbuatan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial Provinsi Jambi (Timdu) dan aparat yang merusak pondok-pondok warga, menurutnya, merupakan perbuatan melawan hukum. "Jika ada konflik lahan, maka itu persoalan perdata yang harus diselesaikan. Proses penangkapan petani-petani secara hukum tidak dapat menjadi pijakan untuk Timdu dan aparat merusak pondok-pondok warga," kata Era.

YLBHI telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM secara resmi pada Senin, 22 Juli 2019. Namun sampai saat ini belum terlihat respons yang konkret dan serius dari lembaga tersebut.

Sementara itu, berdasarkan rekaman gambar CCTV kantor PT Wirakarya Sakti di Tanjungjabung Barat yang ditunjukkan kepada Tempo, sebelum terjadi bentrok ratusan anggota SMB mendatangi kantor tersebut. Mereka merusak fasilitas yang ada dan memukuli para karyawan.

SYAIPUL BAKHORI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus