Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Terkendala Awasi Logistik Pemilu 2024, Bawaslu: KPU Tidak Kasih Akses Akun Silog

Anggota Bawaslu mengatakan, KPUtidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog)

9 Januari 2024 | 01.56 WIB

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Perbesar
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog). Hal itu memicu pengawasan distribusi logistik pada Pemilu 2024 tidak maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lembaga ini menemukan sejumlah masalah dalam penyaluran logistik pemilihan. "Ada situasi Silog tidak bisa diakses oleh Bawaslu. Tetapi situasi ini tidak membuat kendor untuk melakukan pengawasan," kata Lolly, di ruang Media Center, Senin, 8 Januari 2024. "KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Soal distribusi logistik, Bawaslu menemukan sejumlah masalah. Problem pengiriman logistik, di antaranya ditemukan kotak suara rusak di 177 kabupaten-kota (34,5 persen). Hasil pengawasan menemukan bilik suara rusak di 61 kabupaten-kota (11,9 persen) di tahap satu.

Ada juga kerusakan pada tinta yang ditemukan di 124 kabupaten-kota (24,1 persen), segel rusak di 30 kabupaten-kota (5,9 persen). Hingga kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I yang terjadi di 10 kabupaten-kota.

Adapun hasil pengawasan logistik di luar negeri oleh 49 Pengawas Pemilu (Panwaslu). Luar Negeri dari 61 perwakilan, tercatat sejumlah temuan bermasalah. Di antarannya surat suara tidak tepat jumlah tersebar di 29 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kelebihan surat suara di 32 PPLN. Kelebihan surat suara di tempat pemungutan suara atau TPS luar negeri yang tersebar di 14 PPLN.

Selanjutnya, kelebihan surat suara untuk kotak suara keliling tersebar di 3 PPLN. Kelebihan surat suara untuk metode pos tersebar di 3 PPLN, kekurangan surat suara tersebar di 20 PPLN, dan surat suara rusak tersebar di 39 PPLN.

Menurut Lolly, yang perlu menjadi perhatian bersama berdasarkan temuan sejumlah kasus yang dilaporkan dari Bawaslu di kabupaten-kota. Dia mengatakan dari temuan itu, kerusakan terbesar terkait dengan kotak surat suara rusak dengan total 34,5 persen. "Sedangkan kerusakan terbesar di tahap dua adalah di surat suara rusak mencapai 32,2 persen," ujar dia.

Lolly mengatakan proses pengawasan menjadi terhambat disebabkan oleh akses Silog. Dia berujar ada anggota KPU yang tidak memberikan akses kepada akun tersebut. "Tapi ada juga teman-teman KPU yang responsif, sehingga pengawasannya berjalan baik," tutur dia.

Lolly mengatakan, berdasarkan temuan distribusi logistik yang acakadut dan terjadi kerusakan tersebut, Bawaslu akan mengirim surat berupa saran perbaikan kepada KPU. Apakah setiap saran perbaikan dari Bawaslu menjadi rujukan KPU, Lolly menjawab, itu termasuk yang diawasi oleh lembaganya.

"Terutama berkenaan dengan surat suara rusak, kotak suara rusak, salah distribusi logistik, itu yang sedang kami awasi," tutur Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, itu.

Komisioner KPU dan Ketua Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos tidak mengkonfirmasi perihal pernyataan Bawaslu yang menyebutkan KPU tidak memberikan akses akun Silog.

Tempo sudah mengirim pesan dan panggilan telepon ke nomor Betty, tapi belum menjawab. Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi, tidak merespons panggilan telepon dan pesan yang dikirim ke nomornya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus