Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim RIDO Persoalkan Distribusi Formulir C6, Tim Pramono-Rano Bilang Begini

Tim Pramono-Rano mengatakan, distribusi formulir C6 yang tidak merata tidak bisa jadi alasan pilkada cacat hukum.

4 Desember 2024 | 10.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno merespons tim paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mempersoalkan distribusi formulir C6 yang tidak merata pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pilkada. Formulir C6 perlu dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengatakan, distribusi formulir C6 yang tidak merata tidak bisa menjadi alasan untuk mendelegitimasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Jakarta.

“Formulis C6 sifatnya adalah pemberitahuan. Tidak mendapatkan C6 itu bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih,” kata Charles kepada wartawan di Sekretariat Tim Pemenangan, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Menurutnya, kasus distribusi formulir C6 yang tidak merata terjadi juga di provinsi lain, bukan hanya di Jakarta.

Distribusi C6 yang tidak merata, kata Charles, merugikan semua pihak yang berkontestasi dalam pilkada. Tidak menguntungkan pihak tertentu. Sebab, Charles melanjutkan, warga yang tidak menerima formulir C6 tidak bisa dipastikan sebagai pemilih paslon RIDO semata.

“Kalau dikatakan mereka (RIDO) dirugikan, saya juga bisa mengatakan kami juga dirugikan. Karena bisa saja yang tidak mendapatkan C6 itu adalah pemilih dari 03,” tutur Charles. 

Sebelumnya, tim RIDO menyebut distribusi formulir C6 yang tidak merata sebagai indikasi pilkada Jakarta cacat secara hukum.

“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak masyarakat yang dirugikan,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Sementara Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengatakan, saat ini lembaganya sedang mengumpulkan data mengenai distribusi formulir C6 yang tidak merata.

“Kami sedang mengumpulkan datanya, jika form C pemberitahuan tidak terdistribusi, maka dicatat dalam berita acara,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Senin, 2 November 2024.

Advist Khorunikmah dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus