Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

16 Februari 2024 | 07.17 WIB

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Perbesar
Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng viral karena jadi paling populer di pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi Jawa Barat. Meski tidak tampak berkampanye secara mencolok baik secara langsung maupun menggunakan alat peraga.

Tak hanya itu, Komeng menjadi perbincangan usai memasang foto nyeleneh di kertas suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komeng memilih foto dengan mata terlihat melotot, mulut terbuka, dan alis terangkat. Jika terpilih menjadi anggota DPD, Komeng bakal memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Apa saja?

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia. Dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Daerah RI, DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi daerah. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI.

Misalnya, mengawasi pelaksanaan otonomi daerah. Anggota DPD juga bertugas mengawasi dan memastikan kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di daerah.  

Rincian tugas dan wewenang DPD RI: 

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang atau RUU

DPD mengajukan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daera. Serta segala berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan RUU

DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. Lalu membahas rancangan atas pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBD dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-undang

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. DPD juga melakukan pengawasan atas undang-undang sumber daya ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. Kemudian menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

DPD ikut andil menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daera. Serta segala berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

DPD melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda). 

DPD lahir dari proses amandemen UUD 1945 sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam kerangka penciptaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat.

Pilihan Editor: Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Jadi Anggota DPD, Uhuuyy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus