Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?

3 November 2023 | 18.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan "Hindari Nikah Dini" di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan pengantin berusia 10 tahun di Sampang, Madura ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial. Kedua mempelai pengantin tersebut diketahui masih berusia 10 tahun melalui akun TikTok bernama @karehestohh. Dalam unggahan berdurasi kurang dari 1 menit tersebut disebut bahwa pengantin belum lulus Sekolah Dasar (SD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilihat melalui video TikTok tersebut, pengantin laki-laki tampak mengenakan baju koko putih dan peci, sedangkan pengantin perempuan memakai gamis warna hitam dan kerudung coklat. Pengantin perempuan dalam video tersebut juga terlihat membawa buket uang sebagai mahar pernikahannya. Para tamu undangan pun terlihat berdatangan memberikan amplop kepada pengantin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Postingan tersebut lantas mendapat banyak tanggapan dari warganet. Beragam komentar dilontarkan, seperti mempertanyakan peran orang tua hingga kondisi psikis pengantin yang masih di bawah umur. Peristiwa pernikahan kedua anak tersebut menimbulkan respon negatif dan positif dari warganet. Meskipun postingan tersebut tidak jelas terkait acara yang sedang dilangsungkan, tetapi netizen beranggapan bahwa keduanya sedang melakukan lamaran.

Sebulan sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi. Kedua anak SD di bawah umur melangsungkan pernikahan dini di Bangkalan, Madura. Melalui akun Instagram @infomdr, tampak acara pernikahan digelar cukup mewah dengan banyaknya tamu undangan yang datang. Kedua pengantin tersebut dikabarkan dijodohkan oleh kedua orangtuanya.

Dilansir dari Jurnal Komunikasi UII, masyarakat Madura memang terkenal akan budayanya yang melakukan pernikahan dini. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini menjadi tradisi yang harus dilestarikan, terutama bagi seorang perempuan karena takut jika tidak segera menikah akan dianggap perawan tua.

Definisi pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Pernikahan dini pun berlangsung biasanya karena sebab dua kemungkinan. Pertama, atas dasar kemauan orang tua yang takut anak-anaknya hamil di luar nikah. Lalu, kedua atas dasar keinginan anaknya sendiri karena telah memiliki hubungan khusus dengan lawan jenisnya.

Batas usia pengantin menurut UU yang berlaku di Indonesia

Dua anak SD 10 tahun yang menikah di Madura tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak. Bahkan, di peraturan juga tertulis bahwa setiap ada perkawinan di bawah umur, maka harus dilakukan permohonan dispensasi perkawinan. Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Dikutip dari laman BPK RI, hal ini menjadi batas minimal umur perkawinan bagi perempuan, yakni disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. 

Diharapkan juga dengan adanya kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus