Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi III DPR untuk berhati-hati dan tidak tergesa-gesa membahas revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pembahasan RUU tersebut perlu menampung aspirasi dan kehendak seluruh lapisan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Isnur menilai proses pembahasan undang-undang di DPR ada yang tidak baik dan masih keliru. “Tiba-tiba ada draf yang tidak pembahasan secara terbuka gitu,” kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ini meminta proses pembahasan undang-undang diperbaiki supaya ada kejujuran guna membangun kepercayaan dari masyarakat. “Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Isnur.
Isnur juga mendesak Komisi III DPR untuk berhati-hati dalam membahas RUU KUHAP. Ia berpendapat persoalan, seperti salah tangkap, penyiksaan hingga masyarakat yang meninggal dalam tahanan tak bisa tertampung apabila RUU dibahas secara terburu-buru. “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” kata dia.
Koalisi pun meminta DPR untuk mengundang dan mendengarkan semua pihak, seperti kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan, para guru besar, hingga masyarakat dengan disabilitas. Pembahasan yang melibatkan semua lapisan masyarakat ini supaya segala masalah yang ada saat ini bisa tertampung dan tertangani. “Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah,” kata Isnur.
Hari ini, Komisi III DPR mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdiskusi mengenai RUU KUHAP meski masih dalam masa reses. Selain YLBHI, anggota koalisi yang turut hadir di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Isnur mengatakan pertemuan hari ini bersifat informal. Hanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang hadir mewakili komisi yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara itu. “Kami diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III untuk membahas KUHAP. Jadi kami anggap ini forum informal untuk mengklarifikasi banyak hal,” ucap Isnur.
Isnur mengatakan dialog antara DPR dan Koalisi tak menyentuh substansi RUU KUHAP lantaran pertemuan diadakan secara informal dan tertutup. Pertemuan tersebut lebih difokuskan pada poin proses pembahasan RUU yang dinilai terlalu cepat.
“Makanya tidak masuk ke substansi dan kami tidak memberikan rekomendasi pasal ataupun itu. Kami lebih memasukkan pada poin proses gitu,” kata Isnur. “Itu yang kami anggap adalah sebuah pintu untuk memperbaiki proses yang selama ini keliru.”