Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Warga Sepaku yang tanahnya masuk ke kawasan IKN Nusantara khawatir tergusur pembangunan ibu kota baru itu.
Sudah lama warga Sepaku kesulitan mengurus dokumen kepemilikan atas tanah mereka.
Ombudsman menemukan pemerintah daerah dan BPN mempersulit warga di IKN Nusantara mengurus dokumen kepemilikan tanah.
PANDI, 50 tahun, sudah bolak-balik mengajukan perubahan dokumen tanah miliknya menjadi sertifikat hak milik ke pihak pemerintah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun pihak pemerintah daerah itu tak kunjung mengabulkannya. Warga Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, tersebut sudah mengajukannya sejak 2019.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo