Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo, 4 Februari 1978
Sebanyak 30 ribu kar-ya-wan menjadi penganggur- baru sepanjang 1977 si-lam. Bersama 10 ribu be-kas tahanan G30S/PKI yang dibebaskan dan lang-sung masuk angkat-an kerja, para penganggur baru itu bersaing de-ngan jutaan angkatan kerja baru memperebutkan lowongan. Mereka memadati kantor-kantor penempatan tenaga kerja di berbagai daerah.
Kantor Tenaga Kerja- Ka-rawang, misalnya, di-serbu 39 ribu pen-ca-ri kerja, padahal cuma ter-sedia 100 lowongan di perusahaan lokal. Me-nu-rut hitungan Mente-ri Riset Sumitro Djojo-ha-di-ku-su-mo ketika itu, jum-lah penganggur su-dah me-le-bihi 5 juta ji-wa, dan diper-kirakan ber-tambah satu ju-ta tiap tahun.
Setelah 25 tahun ber-lalu, pengurangan kar-ya-wan tetap menja-di pilih-an pengusaha un-tuk memangkas biaya produksi. Maka, pada 2003, peme-rin-tah dan DPR mengesah-kan Undang-Undang Ke-te-na-ga-kerjaan yang meng-atur pe-mecatan, termasuk mem-beri pesangon la-yak- ke-pada buruh. Aturan ini membuat pengusaha ber-keberatan melakukan pemutusan hubungan ker-ja.
Saat pemerintah kini be-rencana merevisi undang-undang, yang antara lain menghapus kewajiban perusahaan memberi pesangon kepa-da buruh kontrak yang be-kerja kurang dari lima ta-hun, hal ini ditentang ke-ras para buruh. Demo pun meluas, dari yang damai hingga anarkis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo