Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, tidak mengenal semua tersangka yang berhubungan dengan kasus sistem penyediaan air minum (SPAM) dari kalangan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ataupun semua tersangka dan pihak terkait dari swasta.
2. Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan ayat 4 bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, anggota IV BPK mengundang:
a. Sri Hartoyo yang saat itu menjabat Direktur Jendral Cipta Karya dan Adjar Prajudi yang saat itu menjabat Direktur Bina Penataan Bangunan dalam rangka penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara terkait dengan paket pengadaan shelter di Provinsi Banten atas permintaan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor B/460/X/2015/Ditreskrimsus tanggal 5 Oktober 2015, Nomor B/506/Xi/2015/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2015, dan Nomor B/571/XII/2015/Ditreskrimsus tanggal 22 Desember 2015; serta
b. Mochammad Natsir dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK sebesar Rp 7,86 miliar yang terkait dengan proyek MSMHP di Medan karena sudah lebih dari satu tahun belum ditindaklanjuti.
3. Laporan hasil pemeriksaan (LPH) proyek SPAM 2014-2016 nomor 03/LPH/XVII/03/2019 tanggal 8 Januari 2019 telah memuat semua temuan (tidak ada yang diubah, dikurangi, dan diperdagangkan) dan semua tindak lanjut yang sudah dilaksanakan Kementerian PUPR sampai terbitnya laporan juga telah dimasukkan ke LPH tersebut.
4. BPK tetap melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Asian Games dan pendukungnya (termasuk renovasi Gelora Bung Karno) setelah kegiatan Asian Games selesai, dan saat ini sudah mendekati akhir pemeriksaan (tahap finalisasi).
Rizal Djalil
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo