Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pelurusan Berita

10 Maret 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI selaku kuasa hukum PT Sac Nusantara merasa perlu meluruskan kekeliruan tulisan di Majalah TEMPO, Edisi 10 Maret 2002, halaman 98, berjudul ?Bila Wasit Menyalip Polisi?. Kami tidak sependapat jika dikatakan dalam tulisan itu bahwa akta-akta yang digunakan untuk bukti perkara di BANI dinyatakan palsu oleh Mabes Polri. Akta-akta tersebut asli, dibuat di hadapan pejabat berwenang. Khusus untuk akta perdamaian Nomor 20 dihadiri kedua belah pihak dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Sedangkan untuk vonis dading adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlu dicatat, akta-akta yang kami gunakan sebagai bukti adalah akta-akta nomor 51, 137, 138, 139 akta perdamaian Nomor 20, vonis dading Nomor 131.Pdt.G/PNJKT PST/1996, dan pernyataan bersama tanggal 15 Mei 1996 yang ditandatangani oleh almarhum Rudy M.G. Schulz. PT Sac Nusantara tidak benar didirikan tahun 1989. Yang betul, perusahaan ini didirikan tahun 1971 oleh almarhum Rudy M.G. Schulz dan Ir. Iskandar Ardiwinata, pada saat itu Jacob Hendrawan berumur 21 tahun. Kami tegaskan, Jacob Hendrawan bukan sebagai pemegang saham PT Sac Nusantara. Menurut data kami, Jacob Hendrawan bukan diadili karena korupsi dana proyek pembakaran sampah, melainkan masalah lain. Sisi lain, Rudy M.G. Schulz (almarhum) tidak pernah menuduh Jacob Hendrawan memalsukan akta pendirian PT Sac Nusantara dan mengajukan perkara ini ke BANI. Hasil pemeriksaan laboratorium kriminal Polri terhadap pemeriksaan tanda tangan Notaris Endang Irawati ternyata di Polwiltabes Surabaya non-identik, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun perkaranya dihentikan setelah tercapai perdamaian antara Rudy dan Jacob. Belakangan terjadi sengketa kembali. Kami tidak pernah menerima bukti bahwa Labfor Mabes Polri telah menyatakan kelima akta tersebut palsu. Tidak benar juga bahwa kelima akta tersebut diteken di hadapan Notaris Djurnawati. DAVID ABRAHAM B.S.L. Jakarta ?Cerita akta palsu itu berdasarkan keterangan Jacob Hendrawan. Terima kasih atas penjelasan Anda.?Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus