SAYA kecopetan handphone di Mal Manggadua, Jakarta, minggu lalu. Sewaktu saya melapor ke kantor Pro-XL agar SIM card saya segera diblokir, prosesnya sangat berbelit-belit dan mengecewakan. Pro-XL bukannya membantu, malah mempersulit orang yang sudah ditimpa kemalangan. Bahkan, petugas customer service menyuruh saya membawa HP. La, HP saya hilang, kok, saya disuruh membawanya?
Peristiwa kehilangan itu sudah dilaporkan kepada polisi, tapi surat keterangan dari kepolisian dinyatakan tidak mutlak untuk pemblokiran. Casing kartu perdana lebih mutlak ditunjukkan dengan batas waktu 1 minggu setelah laporan kehilangan.
Saat ini saya sedang berdinas di luar kota selama 10 hari, bagaimana bisa menunjukkan casing yang disimpan di rumah? Saya diharuskan membeli nomor baru dengan harga Rp 100 ribu tanpa pulsa serta Rp 6.000 bea meterai jika ingin nomor lama diblokir. Apakah ini bukan pemerasan karena voucher perdana hanya Rp 125 ribu, termasuk voucher pulsa Rp 100 ribu? Inikah cara Pro-XL ?menjalin hubungan? dengan customer-nya agar ?setia? memakai Pro-XL?
GANI POERNOMO
Jalan Gubeng Jaya 3, Surabaya
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini