Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Serangan Balik Koruptor

4 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yakinkah Anda bahwa para koruptor mulai melakukan serangan balik terhadap gerakan antikorupsi?
(21-28 November 2006)
Ya
84,04%379
Tidak
9,98%45
Tidak tahu
5,99%27
Total100%379

Sejumlah tokoh nasional memperingatkan adanya serangan balik dari para koruptor terhadap gerakan antikorupsi. Mereka akan mempersoalkan lembaga pemberantasan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

”Corruptors fight back!” kata Zainal Arifin Mochtar, dosen Universitas Gadjah Mada yang juga Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM. “Ini bukan isapan jempol. Para koruptor menggunakan berbagai cara untuk bebas dari korupsi,” katanya.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan serangan para koruptor itu saat ini terbagi dalam dua kategori, yaitu secara legal lewat uji materi aturan-aturan pemberantasan korupsi ke Mahkamah Konstitusi, dan ekstralegal yang dilakukan para pengacara, guru besar, dan saksi ahli.

Selain itu, ada serangan balik yang didukung kekuatan politik. Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menengarai salah satu kekuatan itu adalah Golkar. Partai ini melakukan perlawanan dengan menolak Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi. Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla.

Dua terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, yakni Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, beserta mantan anggota KPU lainnya memang telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Mulyana membantah jika dikatakan pengajuan uji materi itu adalah usahanya untuk membubarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau mengebirinya. ”Salah. Saya justru berpikir pengadilan korupsi harus diperkuat dengan tiga hal, yaitu landasan hukum yang lebih kuat, terperinci, dan lengkap, independensi institusi, serta adanya parameter pemidanaan,” ujarnya.

Seorang responden Tempo Interaktif di Batam, Hendri Tumpal, salah satu yang yakin para koruptor tengah melakukan serangan balik. ”Tentu saja koruptor tengah mengadakan serangan balik. Mereka tidak sekadar koruptor, tapi mereka juga memiliki jaringan antara sesama koruptor. Saya yakin itu,” ujarnya.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden sependapat dengan Hendri. Jumlah mereka mencapai 84 persen.

Indikator Pekan Ini: Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta stasiun televisi Lativi segera menghentikan program tayangan SmackDown, yang telah memakan korban jiwa seorang anak dan melukai enam anak lainnya. ”Dampak tayangan ini sangat merusak anak-anak,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.

Menurut dia, SmackDown sangat efektif ditiru anak-anak. Sebab, acara dengan rating tinggi ini menjual keindahan seorang laki-laki: macho, kuat, dan pemberani. ”Anak-anak adalah peniru terbaik adegan di televisi,” ujar Seto.

Komisi, kata Seto, banyak menerima laporan masyarakat ihwal dampak buruk tayangan ini, yang juga laku keras dalam format game PlayStation. Ia menduga korban aksi brutal ala SmackDown lebih banyak ketimbang yang dilaporkan.

Setujukah Anda jika program tayangan gulat bebas SmackDown dihentikan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus