Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

17 Juli 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecewa Pelayanan GrabBike

SAYA memesan ojek melalui aplikasi GrabBike pada Rabu, 12 Juli 2017, sekitar pukul 22.50, dari kantor saya di Jakarta Barat dengan tujuan Stasiun Cawang. Tak sampai lima menit, pengemudi GrabBike meminta maaf dan memberi tahu saya bahwa tujuan saya terlalu jauh. Driver itu beralasan akan pulang ke rumahnya di kawasan Ciledug, Tangerang, dan meminta saya membatalkan pesanan.

Kepada pengemudi itu, saya meminta dia sendiri yang membatalkan karena pembatalan tersebut bukan disebabkan oleh saya. Lama saya menunggu driver GrabBike tersebut membatalkan pesanan, tapi tidak kunjung dilakukan. Di aplikasi, saya melihat posisi pengemudi itu tak bergeser sedikit pun dan tidak mengarah ke Ciledug. Barulah satu jam kemudian driver itu membatalkan pesanan saya.

Saya sudah mengirim keluhan ke layanan pelanggan GrabBike. Dalam keluhan itu, saya sekaligus meminta driver tersebut tidak diberi sanksi mengingat dia tetap harus bekerja untuk menghidupi keluarganya. Pengelola GrabBike kemudian membalas disertai permintaan maaf.

Sebenarnya bukan sekali itu saja saya mengalami persoalan yang sama. Sebelumnya, pengemudi GrabBike lain pernah meminta saya membatalkan pesanan karena arahnya berbeda dengan tujuan dia. Peristiwa semacam itu tentu merugikan saya, dan mungkin banyak pelanggan GrabBike lain.

Pengelola GrabBike harus mencari solusi agar kejadian semacam itu tak terulang. Solusi tersebut juga harus mempertimbangkan keinginan driver yang menjadi mitra GrabBike supaya mereka pun bisa nyaman mengantar pelanggan. GrabBike tak boleh hanya memberi sanksi kepada pengemudi tanpa memikirkan nasib mereka. Intinya, solusi yang dihasilkan GrabBike harus menguntungkan semua pihak.

Prihandoko
Lenteng Agung, Jakarta Selatan


Batalkan Perpu Ormas

SAYA kecewa terhadap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perpu yang memberi kewenangan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas ini jelas bertentangan dengan konstitusi, yang memberi kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

Alasan pemerintah bahwa perpu itu dibutuhkan karena sejumlah ormas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar rasanya tak masuk akal. Justru perpu itu menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap ormas yang dianggap tak mendukung keutuhan negara. Lagi pula pembubaran itu menjadi formalitas saja karena mereka yang tergabung dalam ormas tersebut bisa mendirikan organisasi baru dengan nama lain.

Undang-Undang Ormas sudah cukup mengatur mekanisme pembubaran organisasi yang melanggar aturan di negara ini. Pemerintah cukup mengikuti tahapan mekanisme yang akhirnya diputuskan di pengadilan tersebut. Dikeluarkannya perpu ini mengesankan pemerintah mencari langkah mudah dan buru-buru untuk membubarkan ormas. Pemerintah juga seperti tak percaya terhadap proses peradilan di negeri ini.

Perpu ini justru membalikkan mekanisme tersebut. Pemerintah seperti berprinsip "yang penting bubarkan lebih dulu, gugatan dihadapi belakangan". Prinsip seperti ini tentu sangat bahaya untuk kelangsungan demokrasi kita. Bagi saya, pemerintah sudah menunjukkan sikap otoriter. Kalaupun, katakanlah rezim yang sekarang tidak menyalahgunakan perpu tersebut, apakah pemerintah bisa menjamin nantinya rezim yang berkuasa tidak menyalahgunakan aturan tersebut?

T. Primandari
Cawang, Jakarta Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus