Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sebentar Lagi, Setya

17 Juli 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KORUPSI proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merembet ke jauh benua. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi bukti aliran dana dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke luar negeri. Penyidik juga telah memegang bukti-bukti keterlibatan Ketua Umum Golkar itu dalam perkara ini. "Akan segera ada keputusan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan peran Setya telah terungkap di sidang tuntutan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pada akhir Juni lalu. Irman menyatakan mendapat laporan dari anak buahnya bahwa PT Quadra Solution, yang memenangi proyek itu, telah memberikan suap kepada Andi Narogong sebesar Rp 150 miliar.

Andi adalah orang dekat Setya, yang ketika proyek ini berjalan menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Untuk memverifikasi hubungan tersebut, KPK memeriksanya pada pekan lalu. Setya bersaksi untuk tersangka Andi Narogong. "Saya tak kenal dia," kata Setya. Padahal, dalam wawancara dengan Tempo, ia mengaku mengenal Andi Narogong sebagai pengusaha yang acap menyediakan pelbagai keperluan untuk acara Golkar. Setya membantah terlibat e-KTP.

Korupsi e-KTP terjadi pada 2010-2012. KPK menyebutkan banyak nama anggota DPR yang diduga menerima suap untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Tersudut di Persidangan

Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, terungkap jejak keterlibatan Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP.

Jatah 7 persen
Saksi Johanes Richard Tanjaya, salah satu anggota tim teknologi konsorsium pelaksana proyek e-KTP, menyatakan pernah mendapat informasi dari salah satu rekannya tentang adanya permintaan 7 persen dari nilai proyek dari perusahaan SN Group. Menurut dia, SN adalah Setya Novanto.

Aliran Rp 150 miliar
Dalam persidangan, Irman mengatakan pernah mendapatkan laporan dari anak buahnya, Sugiharto, bahwa Direktur PT Quadra Solution telah menyerahkan duit kepada Andi Narogong untuk Setya sebesar Rp 150 miliar.

Atur proyek
Dalam berita acara pemeriksaan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra--salah satu anggota konsorsium--Paulus Tanos yang dibacakan di persidangan, pengusaha Andi Agustinus dan Setya Novanto disebut mengatur proyek e-KTP.


Penyelundupan Sabu 1 Ton Terungkap

POLISI membongkar penyelundupan satu ton sabu asal Cina yang disembunyikan di Hotel Mandalika, Anyer, Banten, pada Kamis pekan lalu. Penyelundupan tersebut diduga dilakukan jaringan pengedar dari Taiwan. "Total ada 51 karung, satu karung beratnya 20 kilogram," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Polisi menangkap dua warga Taiwan. Satu orang lagi tewas ditembak karena melawan. Satu warga negara Taiwan lain yang sempat kabur dibekuk tak lama setelah penggerebekan hotel itu. "Ini jaringan internasional yang menyelundupkan sabu lewat laut," ujar Kepala Polda Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Para penyelundup itu mengaku akan mengedarkan sabu tersebut untuk Pulau Jawa, terutama di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari polisi Taiwan dua pekan sebelumnya.


Pemerintah Terbitkan Perpu Ormas

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Dengan perpu yang disahkan pada Senin pekan lalu itu, pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan lewat pencabutan izin tanpa melalui pengadilan. "Undang-Undang Ormas saat ini tak lagi memadai untuk mencegah penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi negara," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Karena izin ormas diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri, menurut Wiranto, kedua kementerian inilah yang berhak mencabutnya. Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini akan dipakai pemerintah sebagai dasar hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Saat itu Undang-Undang Ormas mengatur pembubaran ormas harus lewat pengadilan. Juru bicara HTI, M. Ismail Yusanto, menilai penerbitan perpu itu merupakan tindakan sewenang-wenang. "Pemerintah zalim," katanya.

Sejumlah kalangan mengecam perpu ini, terutama menyangkut ketentuan pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan. "Perpu ini juga menghapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran," ujar Direktur Imparsial, Al Araf.


Jokowi Boyong Keluarga ke Luar Negeri

PRESIDEN Joko Widodo pada Ahad pekan lalu mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma setelah selama sepekan melawat ke Turki dan Jerman. Jokowi ke Turki untuk menghadiri pertemuan bilateral dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan ke Jerman untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Jokowi memboyong seluruh keluarganya. Selain mengajak Ibu Negara Iriana, Presiden membawa ketiga anaknya, Gibran Rakabuming, Kahiyang Ayu, dan Kaesang Pangarep. Istri Gibran, Selvi Ananda, juga ikut bersama putra mereka, Jan Ethes, yang baru berusia 1 tahun 4 bulan.

Menurut Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, biaya perjalanan anggota keluarga Presiden ditanggung keluarga Jokowi, bukan anggaran negara. "Anggota keluarga Presiden selama penerbangan berada di kompartemen Presiden sehingga tidak mengurangi kapasitas penumpang," ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden memboyong keluarga karena tidak bisa cuti sehingga tak ada waktu berinteraksi dengan keluarganya.


Pemerintah Bekukan Telegram

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider membekukan sebelas domain dalam Telegram, fasilitas percakapan di web dan telepon pintar, pada Kamis pekan lalu. Kementerian Komunikasi beralasan sejumlah kanal di Telegram berisi propaganda radikalisme, terorisme, dan ajakan atau cara merakit bom.

"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia jika Telegram tidak menyiapkan standard operating procedure penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Melalui akun Twitter, Chief Executive Officer Telegram Pavel Durov mengatakan pembekuan itu tanpa komplain pemerintah Indonesia. Ia mengatakan akan menginvestigasi soal ini.

Pembekuan tersebut menyusul laporan majalah Tempo pekan lalu, yang mengungkap Telegram menjadi media favorit para teroris berkomunikasi dan merekrut pengikut baru. Mereka tak lagi memakai Facebook, WhatsApp, atau Twitter setelah polisi bisa menyadap media sosial itu. Karena tak jelas kantornya, polisi belum bisa memotong percakapan para teroris lewat aplikasi buatan Rusia itu.

Netizen mengecam pembekuan ini. Mereka menggalang dukungan lewat Change.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus