Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Asasi Binatang
SIKAP keras pemerintah Australia yang cepat-cepat melarang ekspor sapi ke Indonesia akibat desakan sebuah lembaga penyayang binatang di sana patut dipuji. Bekerja sama dengan media massa, lembaga ini menginvestigasi proses penyembelihan sapi asal Australia di rumah-rumah potong hewan di Tanah Air. Film dokumenter hasil kerja mereka menunjukkan proses penyembelihan sapi di Indonesia yang benar-benar menyiksa binatang.
Sikap pemerintah Australia ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah kita. Jangankan hak asasi binatang, pemerintah Indonesia bahkan terkesan tak peduli terhadap hak asasi manusia. Penderitaan tenaga kerja Indonesia di negara-negara tetangga bisa jadi salah satu indikasi. Meski sudah banyak cerita bagaimana mereka diperkosa, disiksa, bahkan ditelantarkan, pemerintah masih membuka kesempatan warga kita bekerja di luar negeri.
Seharusnya pemerintah Indonesia bisa bersikap lebih keras dalam negosiasi dengan negara-negara penerima tenaga kerja kita demi perlindungan dan martabat mereka di luar negeri. Ketegasan Australia melindungi hak asasi binatang harus membuat Indonesia mawas diri.
SUDIHARTONO
Nagan Lor KP
Kecewa Artikel Tempo
SAYA merasa amat kecewa setelah membaca artikel di rubrik Gaya Hidup berjudul Gaya Pipa Anak Muda di majalah Tempo edisi 6-12 Juni 2011. Menurut saya, artikel itu menyesatkan dan tidak mendidik.
Di dalam berita itu dijelaskan para pengguna pipa/cangklong hanya mengisap asap tembakau, menyimpannya sebentar di mulut, lalu dikeluarkan lagi lewat mulut dan hidung. Informasi inilah yang saya sesalkan.
Apakah ada jaminan kalau asap yang diembuskan ke luar itu tidak terhirup oleh orang-orang di sekeliling si pengisap tembakau? Bagaimana dengan risiko kesehatan yang harus diderita para penikmat asap tembakau ini?
MAYOLISIA
Cipinang Muara
Klender, Jakarta Timur
Hapus Angkot di Jakarta
MOBIL-MOBIL angkutan kota sering mengganggu jalanan Ibu Kota. Mereka seenaknya berhenti di tengah jalan, mengangkut dan menurunkan penumpang sesukanya, serta memacetkan jalan raya. Ada lelucon, syarat pengemudi angkot mendapatkan surat izin mengemudi adalah keterampilan membuat lalu lintas kacau.
Sejumlah kota besar di luar negeri, seperti Kuala Lumpur dan Singapura, sudah lama menghapus angkot. Untuk memenuhi kebutuhan transportasi massal warganya, pemerintah kota di sana menciptakan sistem transportasi terpadu dengan bus dan kereta api berjadwal teratur.
Mampukah Jakarta meniru Singapura dan Kuala Lumpur? Tentu pertama-tama Gubernur Fauzi Bowo harus mencarikan alternatif pekerjaan untuk ribuan sopir dan kondektur angkot di Jakarta.
ZULKIFLY
Pondok Pekayon Indah,
Bekasi Barat
Kecewa Komisi Yudisial
BEBERAPA waktu lalu, klien kami, Koestadi, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Komisi Yudisial. Kami merasa majelis hakim di dua pengadilan itu tidak profesional menjalankan tugas. Pasalnya, barang bukti dalam perkara klien kami hilang setelah diserahkan kepada majelis hakim.
Tapi apa yang terjadi? Komisi Yudisial malah memeriksa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara yang melibatkan klien kami. Padahal bukan itu tindakan yang kami minta saat melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.
Kami khawatir tidak tepatnya penanganan pengaduan kami itu punya motivasi tertentu. Jangan-jangan Komisi Yudisial melindungi oknum hakim yang kami laporkan.
SUHADI
Kantor Advokat/Pengacara C. Suhadi & Partner
Tanggapan Universitas Trisakti
KAMI ingin menanggapi surat pembaca berjudul Dosen Trisakti Peduli Perubahan yang dimuat majalah Tempo edisi 6-12 Juni 2011. Nama dan alamat pengirim surat tersebut tidak tercantum dengan alasan disembunyikan redaksi.
- Konflik di Universitas Trisakti bukan sengketa antara Yayasan Trisakti dan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis, melainkan perjuangan menyelamatkan aset negara. Thoby Mutis adalah sosok paling tepat memimpin universitas ini sesuai dengan hasil keputusan Senat Universitas Trisakti.
- Rektor Thoby Mutis dan kawan-kawan tak pernah melawan putusan Mahkamah Agung atau putusan pengadilan. Kami hanya melawan kesewenang-wenangan dari amar putusan, terutama amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 248/PDT/PT DKI tertanggal 30 September 2009, yang berbunyi sebagai berikut : ... Tidak memperbolehkan masuk ke dalam kampus Universitas Trisakti dan/atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apa pun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya
.
Amar ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Universitas Trisakti adalah salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi Pusat Data dan Analisa Tempo. Prestasi ini diraih tanpa keikutsertaan dan kontribusi Yayasan Trisakti.
- Forum Komunikasi Karyawan merupakan lembaga yang didirikan sebelum konflik terjadi di lingkup internal kampus ini. Pembentukannya dipicu oleh serangan preman pada 2002 dan 2003 yang dikoordinasi Yayasan Trisakti. Dalam Apel Kebulatan Tekad pada 17 Februari 2011, dosen dan mahasiswa sepakat menandatangani pernyataan mempertahankan kampus.
HASIYANI H. WAHYONO
Humas Universitas Trisakti
Isu Utama Konflik Trisakti
KIAN hari konflik yang berkembang di Universitas Trisakti semakin melebar. Pokok masalahnya sudah meluas dari batas ketentuan hukum seperti yang diputuskan Mahkamah Agung. Ditambah lagi, ada politisasi dari berbagai pihak untuk mengaburkan substansi persoalan. Berikut ini kami beberkan isu utama yang memicu konflik antara Thoby Mutis dan Yayasan Trisakti.
- Pada September 2002, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby Mutis sebagai rektor. Penyebabnya, Thoby ketika itu membangkang dari perintah Yayasan dengan mengubah statuta universitas dan mengajukan diri sebagai satu-satunya calon rektor.
- Thoby Mutis dkk lalu mendirikan badan hukum baru dengan nama Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti. Dia mengaku sudah mendaftarkan badan hukum pendidikan ini ke lembaran negara pada September 2002. Ternyata belakangan ketahuan, pendaftaran itu ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara ini tidak pernah menyebutkan Universitas Trisakti sebagai subyek hukum. Mahkamah Agung hanya menyebutkan konflik ini antara Yayasan dan Thoby Mutis. Karena itu, dalam perkara ini, Thoby tidak bisa menggunakan posisinya sebagai rektor.
- Amar putusan Mahkamah Agung sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya Thoby Mutis dkk mempersoalkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September 2009 tidak relevan dengan perkara ini.
- Konflik ini bukanlah soal perebutan aset karena tanah kampus A dan kampus B di Grogol milik negara.
Terima kasih.
KELOMPOK DOSEN TRISAKTI
PEDULI PERUBAHAN
Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo