Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAMI ingin menggunakan hak jawab atas pemberitaan berjudul BPPN Gigit Jari dalam Majalah TEMPO Edisi 26 Mei-1 Juni 2003, halaman 134.
Dalam tulisan tersebut terdapat kalimat, ”….Dengan begitu, kandaslah upaya pemerintah untuk meminta dividen saham Bank Danamon selama tahun 2003. Padahal Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sempat merilis siaran pers yang isinya mengatakan bahwa BPPN berhak mendapat dividen secara tunai dari laba bersih Bank Danamon sampai akhir 2002, yang besarnya mencapai Rp 563,3 miliar.”
Kami jelaskan bahwa sesuai dengan siaran pers pada 21 Mei 2003, BPPN berhak dan akan mengambil dividen secara tunai dengan rasio 60 persen dari laba bersih BDI sampai dengan 31 Desember 2002 atau sebesar Rp 563,3 miliar. Ini merupakan rasio pembayaran dividen di atas rata-rata rasio pembayaran dividen bank dan perusahaan lain di Indonesia pada umumnya. Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung dalam konferensi pers sebelumnya, perhitungan dividen 2003 baru dapat dilakukan setelah dilakukannya perhitungan laba bersih Bank Danamon 2003.
RAYMOND VAN BEEKUM
Kepala Divisi Komunikasi BPPN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo