Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Membayat zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zakat mengajarkan umat untuk membiasakan memberi ketika mendapat rezeki agar menjadi bentuk syukur dan nikmat atas dengan memberi kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana diatur dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Dilansir dari baznas.go.id, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
1. Fakir
Golongan ini termasuk tidak memiliki kebutuhan pokok harian, atau dikatakan sulit sehingga sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Ada pula golongan miskin. Tak jauh berbeda dengan fakir, miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil zakat adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Sebutan untuk orang yang baru masuk Islam disebut Mualaf. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya, biasanya ada pada zahan dahulu.
6. Gharimin
Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya disebut golongan Gharimin. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Golongan lainnya yang berhak menerima zakat adalah Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.