Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hikmah

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah menjelang Idul Fitri ini. Siapa saja?

20 April 2023 | 13.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyetoran zakat fitrah oleh aparat kelurahan di Kantor Baznas Kota Gorontalo. (Foto: Abink)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Membayat zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zakat mengajarkan umat untuk membiasakan memberi ketika mendapat rezeki agar menjadi bentuk syukur dan nikmat atas dengan memberi kepada mereka yang membutuhkan sebagaimana diatur dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Dilansir dari baznas.go.id, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya: 

1. Fakir 

Golongan ini termasuk tidak memiliki kebutuhan pokok harian, atau dikatakan sulit sehingga sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Ada pula golongan miskin. Tak jauh berbeda dengan fakir, miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil zakat adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam disebut Mualaf. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya, biasanya ada pada zahan dahulu.

6. Gharimin

Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya disebut golongan Gharimin. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah

Golongan lainnya yang berhak menerima zakat adalah Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus