Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Secara bahasa haul adalah serapan dari bahasa Arab, yakni al-haul yang berarti tahun. Dilansir dari laman islam.nu.or.id, dalam bab zakat berdasarkan literatur-literatur fiqih, haul menjadi syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Dengan kata lain, kekayaan tersebut baru wajib dikeluarkan zakatnya bila telah berumur satu tahun.
Namun, apa itu Haul pada pelaksanaannya? Yakni acara peringatan hari kematian atau wafatnya seseorang yang di hauli atau dilakukan satu tahun sekali, pada hari kematian atau wafatnya orang yang di hauli tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Biasanya muatan peringatan haul tidak lepas dari tiga hal. Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayit. Kedua, pengajian umum dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, mulai dari tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang patut diteladani. Ketiga, sedekah, bisa diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada acara tersebut, maupun yang diserahkan langsung ke rumah masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dan, status hukum tiga hal tersebut, berkaitan dengan menentukan hukum haul. Poin pertama misalnya mendoakan si mayit, mayoritas ulama dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari Yogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit.
Kemudian yang kedua, yakni pengajian, selama tujuannya semata-mata untuk memberikan wawasan, bimbingan dan dakwah yang meningkatkan kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran agamanya tujuan tersebut, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam, yakni pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar, maka bepahala dilakukan.
Terakhir, kegiatan Haul dengan bersedekah. Sedekah yang pahalanya di berikan atau dihadiahkan kepada mayit, pada dasarnya diperbolehkan. Karena hal itu termasuk amal saleh, maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION