Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hikmah

Berikut 7 Syarat Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam

Pada hukum Islam, ibu menjadi syarat utama mendapatkan hak asuh anak. Namun, selain itu, terdapat pula syarat lainnya dapat meraih hak asuh anak.

16 September 2023 | 11.01 WIB

Ilustrasi orangtua bermain cilukba dengan anak. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi orangtua bermain cilukba dengan anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saat hubungan dalam pernikahan mengalami permasalahan, suami-istri kerap melakukan perceraian sebagai sebuah solusi. Meskipun terlihat menyelesaikan permasalahan, tetapi akan timbul permasalahan lainnya berupa hak asuh anak. Sebab, anak menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan dalam tumbuh kembang fisik, psikis, dan masa depan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Merujuk radenfatah.ac.id, dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tidak dijelaskan terkait pengertian hak asuh anak, hanya disebutkan kewajiban orang orang tua untuk memelihara dan memberikan pendidikan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, dalam Hukum Perdata Islam (HPI) di Indonesia, terdapat istilah hadhanah, yaitu memelihara seorang anak yang belum mampu hidup mandiri meliputi pendidikan dan segala keperluan anak, baik dalam bentuk melaksanakan maupun bentuk menghindari sesuatu keburukan.

Hak asuh anak berdasarkan hukum Islam tersebut akan jatuh kepada ibu sampai anak mencapai usia yang tergolong mampu hidup mandiri. Pada usia tersebut, anak dapat memilih untuk ikut hidup bersama ibu atau ayahnya. Ibu terpilih atau memegang suara penuh mendapatkan hak asuh anak dalam Islam karena dianggap dapat lebih mencurahkan kasih sayang, lebih sabar, dan lebih telaten ketika mengasuh anak. 

Terdapat tujuh syarat hak asuh anak dalam hukum Islam yang tidak hanya tertuju kepada seorang ibu menjadi sosok utama boleh mendapatkan hak asuh anak. Berdasarkan nu.or.id, Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi menguraikan tujuh syarat hak asuh anak dalam hukum Islam sebagai berikut, yaitu:

1. Berakal sehat

Ibu yang tidak memiliki akal sehat (gila) tidak boleh mengasuh anak, baik kondisinya terjadi secara terus-menerus maupun hanya beberapa waktu. Namun, jika kondisinya hanya sedikit, seperti satu hari dalam satu tahun, maka hak pengasuhan dapat dilanjutkan. 

2. Merdeka

Melihat dari kondisi zaman dahulu yang masih mengalami perbudakan manusia sehingga budak perempuan tidak memiliki hak asuh anak. Merdeka berarti bebas dari tekanan orang lain atau berdiri sendiri. 

3. Muslimah

Menurut hukum Islam, anak dari seorang muslim tidak boleh diasuh oleh perempuan beragama non-muslim.  

4. Bersikap iffah

Pemilik hak asuh anak harus memiliki sikap iffah atau dapat menjaga kehormatan dirinya. 

5. Bersifat amanah

Pemilik hak asuh anak harus bersifat amanah atau sosok yang dapat dipercaya. Sebab, anak tidak dapat diasuh oleh wanita fasik, sosok yang tidak mengamalkan perintah Allah.

6. Memiliki tempat tinggal tetap

Seorang pemilik hak asuh anak harus memiliki tempat tinggal tetap demi kesejahteraan anak.  

7. Belum menikah lagi 

Ibu pemilik hak asuh anak belum menikah laki dengan laki-laki lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengan anak.   

Syarat-syarat tersebut berlaku juga bagi ayah yang mendapatkan hak asuh anak, kecuali syarat ke tujuh terkait belum menikah lagi. Jika ibu atau ayah tidak memenuhi syarat, maka hak asuh anak dialihkan kepada nenek dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, ayah atau kerabat lain sesuai urutan pengasuhan anak. Lalu, meskipun hak asuh anak jatuh kepada ibu, tetapi ayah juga harus bertanggung jawab demi masa depan anak. Ayah dan ibu tetap berperan dalam pengasuhan anak

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus