Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ramadhan

Kota Bogor Larang Ziarah Kubur: Puluhan Satpol PP Cegat di Pintu-pintu Masuk TPU

Menurut Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bima Arya dalam pelarangan ziarah kubur selama Lebaran 2021.

14 Mei 2021 | 07.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kota Bogor yang melarang kegiatan ziarah kubur pada libur Lebaran 2021, pada 12-16 Mei 2021, menempatkan petugas dari Satpol PP untuk berjaga di pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor.

Kepala Satpol PP, Agustian Syah, melalui telepon selulernya, Kamis petang, 13 Mei 2021 mengatakan, di TPU Blender di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ada 12 akses masuk, dan Satpol PP menempatkan personilnya di setiap akses masuk. "Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya," katanya.

Menurut Agustian Syah, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor dengan mengedepankan langkah persuasif dan tidak ada sanksi.

"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19," katanya," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain, mengatur soal larangan sementara untuk ziarah kubur, pada libur Lebaran 2021.

Wali Kota Bogor membuat surat daran yang mengatur antara lain, larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021, berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).

Kesepakatan kepala daerah di Jabodetabekjur menyepakati, larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.

Bima Arya yang didampingi sejumlah pejabat terkait, juga melakukan peninjauan ke TPU Blender di Kota Bogor, pada Rabu (12/5), untuk memastikan pelaksanaan kebijakan larangan sementara ziarah kubur di semua TPU di Kota Bogor dilaksanakan.

Menurut Bima Arya, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan COVID-19.

"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuj mencegah kerumunan," demikian Wali Kota Bogor tersebut.

Baca juga: Mau Liburan Idul Fitri ke Kebun Raya Bogor? Simak Persyaratannya
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus