Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ragam

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat

5 April 2024 | 15.49 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat. Saat Ramadan ada  kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam. Zakat ada jenisnya, nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat mal (harta). Apa bedanya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Zakat Fitrah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari situs web Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah wajib untuk umat Islam menjelang Idulfitri. Zakat fitrah wajib dijalani yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri. Beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara. Karena itu, niatnya menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Zakat Mal

Adapun zakat mal berasal dari kata bahasa Arab, yang berarti harta atau kekayaan. Harta merupakan sesuatu yang boleh atau bisa dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan. Zakat mal berarti yang dikenakan atas segala jenis harta yang nilai perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan.

Merujuk kitab Fiqh Az-Zakah, zakat mal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  2. Zakat atas aset perdagangan
  3. Zakat atas hewan ternak
  4. Zakat atas hasil pertanian
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
  7. Zakat atas hasil penyewaan aset
  8. Zakat atas hasil jasa profesi
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi

Pilihan Editor: Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus