Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang sangat identik dengan pemotongan hewan kurban. Dalam pelaksanaannya, waktu pemotongan hewan kurban menjadi hal utama yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam dan niat yang ditunaikan tidak sia-sia atau menjadi tidak sah.
Dalam kitab Almajmu menjelaskan, ada empat waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban yakni dimulai setelah salat Idul Adha kemudian 3 hari tasyrik atau pada tanggal 10 Dzulhijah, kemudian 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah atau Selasa, 20 hingga 23 Juli 2021.
Dilangsir dari lama resmi baznas.go.id Imam Nawawi menjelaskan bahwa Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha. Namun, jika lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut maka pemotongan kurban yang ia laksanakan akan dianggap sebagai sedekah biasa.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya,
"Siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim". Mutafaq ‘allaih.
Sejalan dengan itu, berdasarkan Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag tentang tata cara pelaksanaan salat Idul Adha serta pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah penentuan waktu tersebut sebagai upaya untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
SABAR ALIANSYAH PANJAITAN
Baca: Jangan Asal Buang ini Cara Menangani Limbah Hewan Kurban
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini