Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyalahgunaan narkoba kian marak di tengah masyarakat. Jumlah pengguna narkoba yang terus meningkat, membuat semua pihak harus waspada dan lebih menjaga orang terdekat agar tidak terjebak penggunaan obat terlarang tersebut. Lantas, apa saja jenis narkoba yang sering dijumpai di masyarakat?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman BNN, narkoba adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman atau bahan sintetis atau semi sintetis. Zat tersebut dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Efek mengonsumsi narkoba dalam jangka panjang yakni dapat merusak sistem syaraf pusat otak. Pasalnya, narkoba mengandung zat-zat berbahaya, seperti depresan, stimulan, dan halusinogen. Adapun jenis narkoba terbagi dalam tiga jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya
Jenis Narkoba yang Sering Dijumpai Masyarakat
Walaupun begitu, untuk beberapa jenis narkoba memiliki kegunaan yang dibutuhan dalam dunia medis namun dengan dosis yang tepat dan dalam pengawasan dokter. Untuk itu, berikut beberapa jenis narkoba yang dilarang penggunaannya dan cukup sering disalahgunakan oleh masyarakat.
1. Heroin
Melansir laman RSKO Jakarta, istilah heroin diambil dari bahasa Jerman yaitu heroisch yang mengandung arti kepahlawanan. Heroin merupakan hasil formulasi morfin dengan acetyl yang dilakukan Heinrich Dreser untuk perusahaan Bayer, pada akhir abad ke-19, di tahun 1895.
Obat heroin biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit. Dalam medis, heroin dikemas dengan berbagai bentuk yang tidak hanya bisa diberikan dalam bentuk suntikan namun juga dihisap dan dihirup.
Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Jika sudah menjadi pecandu dan memutuskan untuk berhenti dampaknya mulai dari kehilangan nafsu makan, kram otot, demam, dan insomnia. Bagi wanita hamil, penggunaan heroin dapat menyebabkan keguguran janin, hingga kematian bayi.
Pecandu obat heroin juga dipastikan dapat mengalami kematian mendadak. Heroin murni memiliki ciri khas bubuk putih dengan rasa pahit. Pengedar bebas biasanya menjual heroin dalam bentuk butiran, bubuk, tablet, dan larutan.
2. Ganja
Di Indonesia, ganja pernah viral karena seorang ibu yang mendesak pemerintah untuk menghalalkan ganja demi mengobati anaknya. Ganja memiliki nama latin yakni Cannabis sativa. Istilah ganja umumnya mengacu kepada pucuk daun, bunga dan batang yang dikeringkan dan dicacah dan biasanya dibentuk menjadi rokok.
Ganja juga memiliki sebutan lain, yakni marijuana, grass, weed, pot, tea, hashish, charas, bhang, ganja, mary jane dan produknya hemp.
Banyaknya penyalahgunaan obat-obatan ini karena dapat memberikan perubahan pada perasaan, sensasi tubuh, gerakan, dan ingatan. Dalam kata lain penggunanya akan merasa senang sesaat atau “high”.
3. Sabu
Sabu merupakan serbuk putih yang juga termasuk dalam narkoba. Tidak seperti ganja yang ada potensi untuk konsumsi medis, sabu justru sangat dilarang untuk kepentingan medis, ilmu pengetahuan, maupun umum.
Bentuk sabu seperti kristal pecahan kaca. Dari karakteristiknya, sabu tidak berbau, pahit, dan mudah larut air. Warnanya pun putih seperti gula pasir. Konsumsi sabu dapat dilakukan dengan diisap, disuntik, dibakar, maupun ditelan.
Sabu jug dikenal dengan nama Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat met. Obat ini dipergunakan untuk kasus gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi dengan nama lain Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika. “Crystal meth” adalah bentuk kristal dari metamfetamina yang dapat dihisap lewat pipa.
4. Ekstasi
Ekstasi adalah zat psikodisleptik psikoaktif (zat pengganggu), yang dapat mengubah aktivitas otak dan menyebabkan perubahan persepsi dan suasana hati. Karena komposisi kimianya, bersama dengan mescaline dan obat lain yang termasuk dalam kelompok fenilalkilamina.
Ekstasi atau MDMA ini merupakan salah satu jenis halusinogen yang paling umum. Penggunaan ekstasi biasanya dilakukan untuk tujuan rekreasi, meskipun terkadang telah digunakan dalam berbagai penelitian. Pemakai ekstasi akan mengalami halusinasi, euforia, juga rileks sementara.
Efek negatif yang dapat terjadi oleh pecandu ekstasi seperti detak jantung dan tekanan darah yang abnormal. Pada konsumsi jangka panjang, pecandu akan mengalami pendarahan otak, stroke, gagal hati, serta jantung.
5. Kokain
Kokain merupakan narkoba golongan pertama yang artinya termasuk dalam narkoba paling berbahaya. Di Amerika Selatan, kokain tumbuh pesat serta digunakan sebagai ritual keagamaan. Sedangkan, di Indonesia, kokain hanya diizinkan untuk kepentingan penelitian ilmiah.
Kokain biasanya berbentuk bubuk putih yang seringkali dicampur dengan tepung, gula hingga vitamin. Seperti jenis narkoba lainnya, kokain digunakan dengan cara suntik, isap, dan digosokkan ke dalam gusi.
Efek paling membahayakan dari kokain, yaitu penyakit jantung seperti aritmia. Aritmia merupakan detak jantung abnormal akibat penyempitan pembuluh darah. Kokain juga menyebabkan HIV AIDS dan hepatitis. Bahkan untuk wanita hamil, penggunaannya dapat menyebabkan cacat lahir, lahir prematur hingga meninggal.
NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH (BERBAGAI SUMBER)