Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa karena memerintahkan anak buah menyisihkan barang bukti narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan sidang komisi kode etik Polri, yakni satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, saat mengumumkan hasil sidang, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang etik Teddy digelar pada Selasa 30 Mei 2023 dari pukul 9.00 WIB hingga 22.30 WIB di gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun komisi sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan wakil komisinya, Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sementara itu, anggota komisi terdiri dari Kepala Divisi Propam Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Setelah sidang selama 13 jam dengan pemeriksaan 14 saksi, majelis komisi menetapkan Teddy Minahasa bersalah karena telah memerintahkan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Barang bukti itu merupakan sitaan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bukittinggi. Barang bukti itu kemudian diganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual.
Majelis komisi menyebut Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya: Teddy Minahasa menyatakan banding
Di sela istirahat sidang, kuasa hukum Teddy Minahasa menyampaikan pesan dari Teddy. Teddy mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.
“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini, berdasarkan pengalaman beliau, adalah subyektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan, itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata kuasa hukum Teddy, Anthony Djono. menyampaikan pesan Teddy di sela sidang.
Anthony mengatakan Teddy tidak akan menerima putusan. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, kata Anthony, kliennya berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari. Kemudian, dalam waktu tiga tahun bisa mengajukan Peninjauan Kembali melalui Kapolri. Ia pun memastikan akan mengajukan banding apabila diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Karena Kapolri yang berwenang mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Ia mengatakan masa aktif kliennya masih panjang. Saat ini Teddy masih berusia 52 tahun, atau masih ada 6 tahun sebelum masuk masa pensiun 58 tahun.
Selain itu, Teddy merasa sidang etik ini digelar tergesa-gesa. Pasalnya, kata Anthony, sidang etik digelar hanya beberapa minggu setelah putusan pidana. Padahal, katanya, Divisi Humas Polri pernah menyebut sidang etik Teddy digelar menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami selalu bertanya ‘ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru?’,” ujarnya.
Sidang etik Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan sejak putusan pidana. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023.
Majelis hakim menilai Teddy, ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri