Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada tanggal 1 Juni 1945, Indonesia mencetuskan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai landasan pemerintah dalam penyelenggaraan aturan negara. Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi-fungsinya yang terbentuk dari kepribadian bangsa Indonesia.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila berisi lima pilar penting yang dicetuskan oleh para pahlawan bangsa. Pancasila sendiri didasarakan atas konsep besar dengan melihat keadaan masyarakat yang majemuk, baik suku, agama, maupun ras. Berikut sembilan fungsi Pancasila beserta penjelasannya menurut Ronto.
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan makmur, Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara. Dimana Pancasila diaplikasikan dalam segala pembangunan. Pancasila sebagai ideologi juga berarti Pancasila berkedudukan sentral bagi bangsa Indonesia. Lebih lanjut, Pancasila mampu menjadi alat solusi konflik bangsa.
2. Pancasila sebagai dasar negara
UUD 1945 menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara. Dimana pelaksanaan Pancasila dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Pancasila juga mengatur penyelenggaraan negara sehingga tujuan nasional tercapai dengan merata. Dengan demikian, Pancasila tidak bisa diganggu gugat.
3. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Pancasila merupakan cerminan jiwa setiap bangsa Indonesia. Hal tersebut sebagai akibat dari revolusi kemerdekaan Indonesia yang mana masyarakat mengharapkan kehidupan yang adil dan makmur.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Bangsa merupakan kumpulan orang yang memiliki keterikatan dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan bersama. Pancasila menjadi bentuk kepribadian bangsa yang ditunjukkan dari perbuatan, mental dan tingkah laku. Hal ini juga yang menjadikan perbedaan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
5. Pancasila sebagai pandangan hidup
Tubuh Pancasila mengisyaratkan agar bangsa Indonesia taat terhadap nilai-nilainya. Hal tersebut menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup seperti dalam melakukan pemilihan umum yang adil dan jujur. Dalam pembukaan UUD 1945 juga mengisyaratkan bahwa Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Bangsa Indonesia secara sadar menggunakan Pancasila sebagai cita-cita hukum dan moral. Dengan demikian, tata tertib kehidupan bangsa Indonesia bersumber dari Pancasila. Sehingga landasan hukum yang ada juga berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila didesain dari sosio-budaya bangsa Indonesia. Kemudian, dimufakatkan sebagai keluhuran bangsa. Kebenaran Pancasila juga telah teruji melalui sejarah Bangsa Indonesia yang ditandai secara sah setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sudah diwakili oleh Pancasila. Dalam sila ke-1 tentang wajib bertuhan YME, sila ke-2 tentang wajib berkemanusiaan yang adil dan beradab, sila ke-3 tentang wajib bersatu, sila ke-4 tentang wajib musyawarah mufakat, dan sila ke-5 tentang wajib berkeadilan sosial. Cita-cita dan tujuan tersebut dilaksanakan dengan bergotong royong menuju perwujudan nilai-nilai Pancasila.
9. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
Fungsi Pancasila yang terakhir digambarkan jelas dalam sila ketiga yaitu persatuan Indonesia yang menjadi upaya untuk mempersatukan bangsa. Nilai yang terkandung tersebut diharapkan mampu mewujudkan persatuan bangsa Indonesia dengan adil dan benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
VIVIA AGARTA F | ALFI MUNA SYARIFAH