Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Aplikasi Parkir Pesepeda Motor

Tim mahasiswa Universitas Indonesia membuat aplikasi untuk mencari lokasi parkir yang tersedia di sekitar stasiun kereta. Mengubah lahan parkir ilegal menjadi legal karena teregistrasi.

30 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aplikasi Parkir Pesepeda Motor/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FASILITAS transportasi publik seperti kereta listrik dan bus memiliki fasilitas parkir resmi yang disediakan pengelola. Banyak pula pengendara yang memanfaatkan jasa penitipan kendaraan di lahan kosong atau rumah warga di sekitar stasiun atau halte. Tim mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia mengembangkan aplikasi Titip Motor (Timo) untuk telepon seluler pintar yang bisa membantu para pengendara mendapat lokasi parkir.

Tim tersebut berisi empat orang, yaitu Rakana Adian, Rakha Kahansa Putra, dan Jason Antonio Gunawan dari Teknik Elektro serta Ziyan Muhammad Aqsha dari Teknik Biomedik. Purwarupa Timo mengantar mereka menjadi juara pertama kompetisi BIOS Hackathon di Universitas Multimedia Nusantara pada Oktober lalu. “Sekarang melanjutkan program inkubasi untuk bisa ikut kompetisi hackathon di Jepang pada 2020,” kata Ziyan pada Selasa, 26 November lalu.

Menurut Ziyan, pembuatan Timo berawal dari masalah terbatasnya lahan parkir di fasilitas publik yang tidak seimbang dengan pertambahan jumlah sepeda motor. Di Jakarta saja, ada lebih dari 13 juta sepeda motor. Harga tanah yang terus melambung membuat pembangunan infrastruktur parkir tersendat. “Muncul tempat parkir ilegal,” ucap Ziyan.

Lahan parkir ilegal yang dikelola warga itu juga memiliki sejumlah kendala. Tanpa sistem tiket dan pengamanan yang jelas, risiko kendaraan hilang tinggi. Tempatnya yang sempit membuat kendaraan diparkir berimpitan. “Motor biasanya tidak dikunci, digeser-geser sampai mepet, jadi bisa rusak,” tutur Ziyan, yang biasa memarkir sepeda motornya di lahan parkir milik warga sekitar Stasiun Cilebut lalu melanjutkan perjalanan ke kampus menumpang kereta.

Lewat aplikasi Timo, Ziyan dan kawan-kawan memberikan solusi berbagi parkir (park sharing) dengan mengoptimalkan potensi lahan warga di sekitar stasiun. Warga bisa menyewakan lahannya menjadi tempat parkir. Adapun pengendara mendapat kemudahan berupa reservasi parkir dan pembayaran nontunai. “Keamanan terjamin karena ada registrasi di aplikasi,” ujar Ziyan.

Pengendara awalnya harus melakukan registrasi identitas diri dan sepeda motornya menggunakan fasilitas One Shot Sign Up. Aplikasi Timo memanfaatkan teknologi optical character recognition sehingga data gambar bisa diterjemahkan menjadi teks. Dengan demikian, pengguna tinggal memindai informasi di surat tanda nomor kendaraan.

Aplikasi juga menyediakan fitur pengecekan data secara manual sebelum dimasukkan ke registrasi. Jika ada data yang terlewat, seperti nama, nomor kendaraan, atau telepon, pengendara bisa menyesuaikannya dulu. “Aplikasi lalu merilis QR code untuk masuk dan keluar lahan parkir,” kata Ziyan.

Menurut Ziyan, para mitra penyedia lahan parkir juga harus melakukan registrasi untuk bergabung dalam sistem Timo. Mereka bisa menyewakan tempat parkir berupa lahan kosong, halaman, atau garasi di rumah. Menggunakan fitur bernama Siparkir, mereka diminta memindai identitas diri dan lahan yang akan dipakai. “Lahan parkir legal karena disertai sertifikat tanah,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus