Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Standar Ganda Anti-Radikalisme

Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama untuk mengantisipasi radikalisme di kalangan aparat sipil negara. Bisa menjadi bumerang.

30 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Standar Ganda Anti-Radikalisme

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat keputusan bersama (SKB) sebelas kementerian dan lembaga yang baru-baru ini diterbitkan merupakan sikap hipokrit pemerintah dalam memerangi radikalisme. Berpretensi memberantas benih kekerasan berdasarkan agama di kalangan aparat sipil, di tempat lain negara membiarkan radikalisme terjadi terhadap kelompok minoritas. Selama ini, penganut Syiah dan Ahmadiyah serta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender telah menjadi sasaran empuk persekusi kelompok agama.

SKB ini mengawasi pegawai negeri sampai ke aktivitas yang paling rinci. Tindakan mereka di media sosial akan dipantau. SKB juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas penanganan tindak radikalisme pegawai negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah menyiapkan domain khusus untuk menampung laporan.

Tak ada yang ragu akan bahaya radikalisme agama terhadap keutuhan Republik. Keterlibatan aparat sipil dalam pelbagai kelompok garis keras juga telah membuat cemas. Contoh yang kerap diambil: keterlibatan Dwi Djoko Wiwoho dan keluarganya. Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Investasi Badan Pengusahaan Batam ini bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Berangkat ke Suriah pada 2015, belakangan Dwi kembali dan menyatakan kapok.

Tapi, dengan pendekatan yang serampangan, upaya memerangi radikalisme bisa menjadi bumerang. Sistem pelaporan akan menyuburkan fitnah dan intrik di kalangan pegawai negara. Pengamatan terhadap aktivitas media sosial akan menebar kecemasan dan ketakutan. Sikap menentang ideologi negara dapat dipelintir menjadi laku kebencian terhadap pemerintah. Tersebab aturan baru ini, pegawai negeri tak akan berani melempar kritik terhadap kekuasaan dan birokrasi. Pembentukan satuan tugas penanganan tindak radikalisme mudah dipersepsikan sebagai upaya mencari proyek semata.

Yang mula-mula harus dijernihkan adalah perbedaan antara radikalisme dan konservatisme pemeluk agama. Yang pertama adalah mereka yang cenderung mengambil cara-cara keras dalam membela sesuatu yang secara syariah mereka anggap benar. Yang kedua adalah mereka yang kembali kepada ajaran agama yang dianggap “murni”—tanpa pretensi untuk radikal.

Terhadap kelompok kedua ini, ahli yang lain menggunakan istilah skriptualis—pandangan yang kembali kepada teks kitab suci, menjauhkan teks itu dari konteks sosial ketika kitab diturunkan. Dalam bahasa sehari-hari, kaum skriptualis kerap disebut sebagai kelompok yang berhijrah—ditandai dengan penggunaan hijab panjang bagi perempuan atau celana di atas mata kaki bagi laki-laki. Betapapun ada teori yang menyebutkan konservatisme merupakan cikal-bakal radikalisme, bersikap konservatif tidak melanggar hukum. Tidak ada yang salah dengan menjadi “saleh”.

Karena itu, memerangi radikalisme ibarat mencabut rambut dalam tepung—rambut tak putus, tepung tidak bergoyang. Ide keberagaman dan toleransi harus terus disampaikan kepada mereka yang ditengarai terpapar paham radikal. Untuk menghindari ekses yang tak dikehendaki, pemantauan terhadap kelompok ini hendaknya dilakukan secara tertutup.

Musuh radikalisme adalah kebebasan. Penganut agama yang radikal adalah mereka yang jumud dalam memandang doktrin religi. Karena itu, diskursus publik tentang keyakinan harus terus diselenggarakan. Pembicaraan tentang pelbagai tafsir agama tidak boleh dibatasi, apalagi sekadar untuk menghindari gaduh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus