Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan Garuda Indonesia menjalin kerja sama mengembangkan kegiatan akademik dan pelatihan bidang kedokteran penerbangan. Kerja sama termasuk untuk menggunakan fasilitas yang disediakan Garuda Indonesia, yaitu Garuda Indonesia Training Center (GITC) dan Klinik Garuda Sentra Medika (GSM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di Klinik GSM diberikan pula layanan kesehatan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan staf pengajar FKUI. Sebaliknya, "Kami menyambut baik apabila ada dokter dari Garuda Indonesia yang ingin meningkatkan kompetensi pendidikannya, baik untuk pendidikan kedokteran kerja maupun kedokteran penerbangan," kata Dekan FKUI, Ari Fahrial Syam, dalam keterangannya, Selasa 1 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Program Studi Kedokteran Penerbangan FKUI disebut Ari merupakan satu-satunya di Asia. Sejak didirikan pada 2010, program studi itu telah mencetak lulusan dokter spesialis kedokteran penerbangan (Sp.KP) yang tersebar di berbagai lembaga pemerintah dan nonpemerintah. Di antaranya adalah di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Kementerian Perhubungan, TNI-AU, rumah sakit, perusahaan evakuasi medik, serta berbagai maskapai penerbangan.
Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Aryaperwira Adileksana, mengatakan, kerja sama itu adalah wujud komitmen antara Garuda Indonesia dan FKUI. "Sejak awal saya sampaikan, sebaiknya kita punya satu bentuk perjanjian agar ada target bersama yang bermanfaat bagi Garuda Indonesia dan FKUI," katanya.
Dasar hukum peran dokter penerbangan di Indonesia dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut Pasal 50 UU itu, dokter penerbangan dalam upaya pelayanan kesehatan berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam memeriksa kesehatan penerbang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang ada.
Tugas utama dokter spesialis kedokteran penerbangan meliputi tiga hal. Pertama, membina kesehatan fisik dan mental awak udara dan penumpang pesawat udara, baik di tingkat perorangan maupun komunitas. Kedua, wajib menguji kesehatan awak dan penumpang pesawat udara untuk dinyatakan fit to fly. Terakhir, mengelola evakuasi medik pada pasien atau penumpang yang sakit.