Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 23 Agustus 1967 atau 56 tahun lalu resmi didirikan. Dalam kiprah panjangnya, LIPI memiliki sejarah yang panjang pula. Awal pembentukannya dimulai dengan peleburan lembaga-lembaga ilmiah yang lebih dulu didirikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan meletakkan MIPI di dalamnya. Tugas tambahannya adalah membangun serta mengasuh beberapa lembaga riset nasional. Kemudian pada1966, status DURENAS berubah menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS). LEMRENAS dan MIPI lalu dibubarkan pada Agustus 1967 melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Indonesia memutuskan membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) melalui UU No.6 Tahun 1956 setelah melewati sederet fase kegiatan ilmiah sejak abad ke-16 hingga 1956. Mengutip laman lipi.go.id, Tugas utamanya ialah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Dilansir dari lapan.go.id, setelah perjalanan panjang pada 6 September 2021 Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Empat lembaga penelitian non kementerian tersebut melebur menjadi Organisasi Riset (OR) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Batan menjadi OR Tenaga Nuklir, Lapan menjadi OR Penerbangan dan Antariksa, BPPT menjadi OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sedangkan LIPI menjadi OR Ilmu Pengetahuan Hayati dan OR Ilmu Pengetahuan Kebumian.
Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN adalah sebuah badan atau lembaga yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Pada awalnya BRIN menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun, pada 5 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 BRIN ditetapkan sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Sehingga, lembaga-lembaga riset lain secara otomatis turut dilebur dalam BRIN.
Pada 28 April 2021, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional yang dituangkan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2021 tanggal 28 April tentang pengangkatan kepala BRIN. Lalu apa saja sih sebenarnya tugas dan fungsi dari lembaga ini?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas BRIN adalah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi. Terintegrasi disini mengacu pada bersatunya unit-unit kerja beserta orang-orang didalamnya dalam satu naungan BRIN.
Adapun tugas dari lembaga ini, seperti dilansir dari laman Brin.go.id adalah sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan pencernaan,progam, anggaran ,dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia,sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasa alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasa , pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
3. Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
7. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
8. Fasilitas pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.
9. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.
10. Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
11. Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta invensi dan Inovasi yang beresiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.
12. Pengawasan terhadap pencernaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
13. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang beresiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembina, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
17. Pengelolaan barang milik/kejayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.
18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I SDA
Pilihan Editor: Kecewa, Peneliti Nyatakan Tolak Ajukan Riset Lagi di BRIN