Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, menegaskan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman pascakelahiran BRIN. “Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya adalah, kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menerangkan, sesuai ketentuan yang ada saat ini lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023. Tetapi di lain sisi, sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praktik yang biasa dilakukan adalah, Handoko menuturkan, mereka akan diberhentikan di setiap akhir tahun untuk kemudian kembali dikontrak di awal tahun. Bedanya ke depan, kontrak ulang di awal tahun tak akan terjadi lagi.
“Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi karena sesuai kontrak hanya satu tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” katanya.
Menurut Handoko, telah berkembang beberapa informasi di kalangan publik yang kurang tepat terkait proses integrasi lembaga-lembaga riset yang sedang berjalan. Termasuk dengan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang menjadi sorotan pertamanya dalam keterangan tertulisnya malam ini.
Versinya, proses integrasi menjadi momentum memperkuat Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kemenristek, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Tak seperti yang banyak dikeluhkan, integrasi, kata Handoko menambahkan, justru menyelesaikan permasalahan tidak dapat diangkatnya PNS di LBM Eijkman sebagai peneliti karena kini dapat dilantik.
Sedang kepada non PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema—seperti yang telah beberapa kali disampaikan Handoko sebelumnya. Kepada mereka yang sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, maka dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur ini, menurutnya, sudah dilakukan oleh beberapa orang.
Seorang pegawai berjalan meninggalkan Kantor Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Pemerintah melebur LBM Eijkman yang telah beroperasi selama 33 tahun ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). ANTARA/Wahyu Putro A
Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa by-research.
Handoko juga memberi tanggapannya atas ramai informasi pemutusan hubungan kerja 33 anak buah kapal di Kapal Riset Baruna Jaya yang selama ini dioperasikan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Menurut Handoko, 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alihdaya dari penyedia (pihak ketiga). Mereka disebutnya mulai dari nakhoda hingga pelayan.
Nantinya, dijelaskan Handoko, dalam hal perawatan dan pengoperasian kapal riset akan dilaksanakan melalui apa yang disebutnya sebagai fleet management dan diklaim lebih berpengalaman. Manajemen itu akan bertugas menyediakan ABK, melakukan operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset.
“Proses pengadaan fleet management ini sedang berlangsung secara kompetitif melalui proses tender terbuka,” katanya sambal menambahkan, para ABK non PNS diberikan kesempatan melamar kembali sebagai ABK Kapal Riset BRIN. “Tidak hanya untuk kapal-kapal eks BPPT, tetapi seluruh kapal riset BRIN melalui perusahaan fleet management yang memenangkan tender,” katanya lagi.
Tercerai berainya para peneliti setelah BRIN terbentuk ramai menjadi perbincangan di media massa maupun media sosial saat ini. Dimulai dari eks LBM Eijkman, nasib sebagian peneliti di Indonesia yang menjadi ‘tertendang’ pascakelahiran BRIN, karena tak berstatus ASN, tersebut mencuat ke permukaan. Pun dengan dampaknya terhadap kegiatan riset yang tengah berjalan.
Foto tangkapan layar tim Kapal Riset Baruna Jaya III yang melakukan pemasangan teknologi hybrid cable base tsunameter di perairan sekitar Megathrust Mentawai-Siberut, Sumatera Barat, Sabtu, 25 Juli 2020. Kredit: ANTARA/Virna P Setyorini
Handoko menganggap semua itu sebagai tanggapan miring atas proses integrasi lembaga riset di Indonesia mengikuti amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Dia bergeming dan menyatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 33 lembaga riset dari Kementerian/Lembaga telah terintegrasi dengan BRIN. “Dan dalam waktu dekat 6 K/L lainnya akan segera terintegrasi. Integrasi ini meliputi seluruh sumber daya riset yakni SDM, infrastruktur, serta penganggaran,” katanya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.