Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

KLHK sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

16 Juni 2024 | 13.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sapi kurban jenis simental dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disembelih saat Idul Adha 1445 Hijriah di halaman Masjid Istiqlal, Sabtu, 15 Juni 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak Fakultas Peternakan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sutrisno berbagi cara penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha hari ini ataupun besok, Senin 17 Juni 2024. Menurutnya, beberapa hal dapat dicermati dalam memenuhi setiap rukunnya, mulai dari juru sembelih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, katanya, komunikasi dan keselamatan kerja menjadi aspek penting. "Pahami pula istilah-istilah teknis yang lumrah digunakan dalam sektor rumah potong hewan (RPH)," kata Sutrisno, Sabtu 15 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari sisi peralatan yang digunakan dalam penyembelihan kurban, Sutrisno menambahkan, harus memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syariat Islam. Khusus alat pisau, cermati kondisi alat ini melalui uji ketajaman.

Ia mengatakan pada proses penyembelihan harus benar-benar bisa memutus ketiga saluran, yaitu napas, makan, dan darah. Hewan kurban yang telah disembelih kemudian diperiksa kelayakan proses penyembelihan.

"Pemeriksaan penampang sayatan penyembelihan dilakukan untuk memastikan saluran napas, saluran makanan, dan pembuluh darah telah terpotong sempurna. Adapun pemeriksaan proses pengeluaran darah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengeluaran darah, khususnya pada hewan mamalia dan ruminansia," katanya menuturkan.

Selanjutnya, memastikan status kematian hewan kurban karena penyembelihan. Pengamatan organ, meliputi pernapasan yakni pernapasan di dada dan perut serta embusan udara dari ujung trakea yang terpotong.

Tidak diperbolehkan belum mati sempurna kemudian dikuliti. Apalagi belum mati sempurna kemudian dilakukan tusuk jantung. "Matinya jadi tidak diketahui apakah karena disembelih, kehabisan darah dari tusuk jantung, atau tersiksa ketika dikuliti," katanya.

Pembuangan Limbah Hewan Kurban Menurut KLHK

Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau panitia kurban dan seluruh masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan saat Hari Raya Idul Adha untuk tidak membuang kotoran dan bagian tubuh hewan kurban yang tidak dikonsumsi ke badan air dan lahan terbuka. 

Penanganan khusus untuk limbah yang dihasilkan dari pemotongan hewan kurban adalah dengan cara menguburkannya di dalam galian tanah yang sudah disiapkan. "Kedalaman minimal 50 sentimeter tergantung jumlah limbah yang dihasilkan," kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar, Sabtu.

Imbauan itu untuk mencegah badan sungai yang dimaksud seperti sungai, kali, saluran air, atau selokan tercemar. Vinda menerangkan, pembuangan kotoran hewan ternak ke sungai dapat berdampak dengan peningkatan bakteri E. coli.

Dia menjelaskan KLHK sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik untuk menekan timbulan sampah yang berpotensi terjadi selama Idul Adha. Ditambahkannya, KLHK telah mengingatkan pemda lewat edaran itu untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pemotongan dan pembagian daging kurban.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus