Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

PTDI: Pesawat N219 Tarik Banyak Minat dari Luar Negeri

Pesawat N219 diproduksi pertama untuk memenuhi pesanan Pemda Aceh. Simak spesifikasi dan kelebihan yang dimilikinya.

30 Desember 2020 | 08.03 WIB

Presiden Joko Widodo saat prosesi memberikan nama "Nurtanio" kepada pesawat N219 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Subekti
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat prosesi memberikan nama "Nurtanio" kepada pesawat N219 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, BandungPesawat N219 resmi mengantongi Type Certificate yang diterima PT Dirgantara Indonesia dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Senin, 28 Desember 2020. Sertifikasi menunjukkan pesawat perintis yang dikembangkan PTDI bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tersebut telah memenuhi regulasi sehingga bisa masuk fase produksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebagai produksi pertama, PTDI akan membuatkan empat unit untuk Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Target serah terima Juli atau Agustus 2022. “Pada 2021, fasilitas yang ada akan mulai produksi untuk pemerintah Aceh,” kata Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Gita Amperiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gita mengatakan, pemerintah Aceh juga menyetujui pesawat N219 pesanannya itu akan dilibatkan dalam program pengembangan lanjutan pesawat perintis tersebut. Pengembangan, disebutkannya, bukan hanya terhadap operasional di Aceh, tapi performa yang lebih baik.

Gita mengatakan, PTDI juga akan merintis untuk mendapatkan sertifikasi EASA pesawat N219 agar produksi bisa menembus pasar global. Untuk itu, PTDI tengah menjajaki pembicaraan dengan Airbus Deffense and Space (ADS) selain juga dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

Gita mengaku PTDI menerima cukup banyak surat minat (LOI) dari luar negeri untuk produk pesawatnya itu. Beberapa negara seperti Turki, disebutnya sudah melakukan pembicaraan untuk melaksanakan share untuk produksi termasuk untuk pengembangannya,” kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya mendukung pemasaran pesawat N219 dengan ikut memesan pesawat perintis tersebut. Rencananya, Kemenhub membeli pesawat N219 untuk kegiatan-kegiatan kalibrasi dan berjanji mendorong para mitranya yang biasa beroperasi menghubungkan pulau-pulau di Indonesia untuk menggunakan pesawat yang sama.

Budi memuji N219 yang dinilainya efisien dalam penggunaan bahan bakar dan zero emission. "Tentu akan siap bersaing dengan produk-produk internasional,” kata Budi.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Dadun Kohar mengatakan, pesawat N219 memiliki kemampuan multifungsi. “Kita lihat karakteristik pesawat itu sendiri,” kata dia, di sela Aerosummit 2020, Senin, 28 Desember 2020.

Pesawat N219 terbang perdana dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2017. TEMPO/Prima Mulia

Dadun menuturkan, pesawat N219 mampu mendarat dan tinggal landas di landasan pacu pendek. Pesawat ini memiliki kemampuan untuk mendarat di landasan sepanjang 700 meter, take-off 1000 meter. Kemudian speed yang paling rendah 71 knot, crossing 160.

"Kalau dilihat dari data teknis ini, pesawat sangat cocok untuk penerbangan yang dilakukan di daerah-daerah yang memiliki landasan terbatas,” kata dia.

Dadun juga mengatakan, kemampuan pesawat yang mampu terbang dengan kecepatan rendah 71 knot bisa dimanfaatkan untuk mendukung berbagai misi. Contohnya, surveilance di laut, di hutan, kemudian search and rescue.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus