Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh korban tewas telah ditemukan dari lokasi kebakaran pusat belanja Glodok Plaza di Taman Sari, Jakarta Barat, hingga Jumat 17 Januari 2025. Kebakaran terjadi pada Rabu malam lalu dan memunculkan sebanyak 14 laporan orang hilang setelahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Disaster Risk Reduction Center (DRRC) Universitas Indonesia (UI) Fatma Lestari menyoroti standar keselamatan Glodok Plaza dalam insiden kebakaran tragis tersebut. Besarnya jumlah korban, menurutnya, menunjukkan adanya potensi kelemahan pada berbagai aspek keselamatan kebakaran gedung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlu ada evaluasi mendalam terhadap standar keselamatan untuk mencegah kejadian serupa," katanya kepada Tempo pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Fatma mengatakan, hasil analisisnya berdasarkan informasi umum dan praktik keselamatan yang seharusnya diterapkan dalam kondisi bencana. Dia menunjuk jalur evakuasi kemungkinan terhalang atau tidak jelas sehingga menyebabkan penghuni dan pengunjung kesulitan mencapai tempat yang aman.
"Ada laporan bahwa beberapa korban terjebak di dalam gedung, yang menunjukkan bahwa akses ke luar mungkin tidak optimal atau tidak sesuai standar," kata Fatma.
Menurut Fatma, jika mengacu pada SNI 03-1746-2000, setiap gedung bertingkat wajib memiliki jalur evakuasi yang mudah diakses, bebas hambatan, dan ditandai dengan jelas. Selain itu, dia menambahkan, jalur evakuasi harus memiliki pencahayaan darurat yang tetap menyala saat listrik padam.
Kemungkinan kelemahan lain, kata Fatma, sistem deteksi dini seperti alarm kebakaran atau detektor asap tidak berfungsi dengan baik atau terlambat memberikan peringatan. Ia menduga sistem pemadam seperti sprinkler atau hydrant internal, yang pemasangannya bersifat wajib di seluruh area pusat belanja, mungkin tidak beroperasi atau tidak berfungsi secara maksimal.
"Semua sistem harus diuji secara rutin untuk memastikan fungsinya, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008," kata dia.
Ahli dalam bidang manajemen bencana dan keselamatan kerja ini mengatakan ada juga potensi kelemahan manajemen risiko dan pelatihan di balik kebakaran Glodok Plaza yang tragis ini. Bisa jadi, menurut dia, tidak ada prosedur darurat yang dipahami secara menyeluruh oleh penghuni dan pengunjung.
"Mungkin tidak ada simulasi kebakaran rutin untuk mempersiapkan staf dan penghuni dalam menghadapi keadaan darurat," ucap dia.
Fatma juga menyoroti desain gedung mungkin tidak mendukung pembatasan penyebaran api (fire compartmentation), seperti adanya celah pada dinding atau plafon, sehingga mempercepat perambatan api yang diduga berasal dari ruang karaoke di lantai 7 itu. Menurut dia, ada potensi bahan interior gedung tidak sesuai standar tahan api.
Ia menyebutkan jika sesuai SNI 03-1736-2000, gedung harus dilengkapi dengan dinding tahan api dan pintu kedap asap di area strategis. "Ventilasi asap, sistem pengendalian asap, harus tersedia untuk mengurangi risiko keracunan."
Fatma juga melihat ada kendala akses kendaraan pemadam kebakaran menuju lokasi gedung, yang memperlambat penanganan. Menurut dia, tidak ada fasilitas seperti tangga darurat eksternal atau titik hydrant eksternal yang memadai. "Untuk titik hydrant eksternal, harus tersedia dalam radius 30 meter dari gedung, sesuai dengan standar internasional," katanya mengungkapkan.
Fatwa juga menilai ada kemungkinan bahwa inspeksi keselamatan kebakaran tidak dilakukan secara berkala atau hanya formalitas.